Hakim Minta Walikota Surabaya Dihadirkan, Sidang GPD vs Kejati

abadinews.id
Darmantoko memberikan Keterangan di sidang PN Surabaya

SURABAYA, Abadinews.id - Sidang gugatan Gerakan Putra Daerah (GPD) terhadap Kajaksaan Agung (Kejagung) Cq Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, makin seru. Majelis Hakim diketuai Erintuah Damanik meminta Wali Kota Surabaya dihadirkan. Selasa (23/03/21)

Hal itu diucapkan pada sidang lanjutan di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Saat itu, pihak turut tergugat Pemkot Surabaya, Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya, dan PT Yekape Surabaya, terlihat debat menentukan saksi.

Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Terima Penghargaan dari PT DLU Kategori Fasilitator

"Hadirkan Walikota kesini, kan bisa?" kata Hakim Damanik kepada kuasa hukum Pemkot Surabaya.

Namun kuasa hukum Pemkot Surabaya, enggan menanggapi. Pihaknya menentukan sikap sendiri. Begitu pun pihak Kejaksaan, punya saksi pilihan sendiri.

Sebelumnya, saksi dari pihak GPD, Darmantoko menegaskan, YKP dalam AD/ART bergerak di bidang sosial, agama dan kemanusiaan. Namun selama terbentuk, terlebih sejak UU Yayasan berlaku, YKP tetap dijual rumah atau perumahan.

"Yayasan itu setahu saya untuk orang gila, gelandang ataupun fakir miskin dan sebagainya. Kalau ini yayasan jualan rumah," kata Darmantoko.

Dijelaskan, YKP selama ini dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau bertentangan dengan anggaran dasar. Merugikan negara dan merugikan pihak ketiga.

"Saya ini termasuk yang dirugikan," tegas wartawan senior yang rumahnya di kompleks YKP dirobohkan, setelah dieksekusi PN Surabaya.

Baca juga: Sebelum Mudik, Walikota Surabaya Ajak Warga Lapor SPT Tahunan

Karena itu, Darmantoko melaporkan perkara tersebut ke Polda Jatim. Namun majelis menolak meneruskan perkara pidana yang disampaikan Darmantoko. Majelis hanya fokus materi penggugat GPD.

Sedangkan, saksi Winarto dari Masyarakat Peduli Kesejahteraan Keadilan dan Transparansi (Mapekkat), mengaku hanya mengetahui perubahan pengurus ataupun AD/RT YKP Kota Surabaya dari surat Walikota Surabaya.

Namun, saat akan ditunjukkan, oleh Majelis tidak diperbolehkan. "Sudah enggak usah," kata Ketua Majelis Hakim.

Karena keterangan saksi dirasa cukup, Hakim Erintuah Damanik menunda sidang untuk keterangan saksi pihak tergugat ataupun turut tergugat, pada 30 Maret 2021. "Sidang ditunda Minggu depan," tuturnya.

Baca juga: Ketua DPD RI Kunjungi Pemkot Surabaya, Komit Jaga Kewenangan Daerah untuk Pembangunan Berkeadilan

Diketahui, AD/ART YKP Kota Surabaya, setelah UU Yayasan tahun 2001 disahkan, Walikota Surabaya dan DPRD Kota Surabaya sebagai Pendiri.

Ketua Pembina dijabat H Surjo Harjono, dengan anggota yaitu H Mentik Budiwijono, H Jahdi Husin, H Syarful Mudawam, H Sartono. Ketua Pengurus dijabat Chairul Huda, sekretaris Catur Hadi Nurcahya, bendahara Asmari. Untuk Ketua Pengawas H Wardji dengan anggota H Soekardjo.

Menurut buku ‘Jaksa vs Mafia Aset’ yang ditulis Didik Farkhan Alisyahdi, Agustus 2019 pada halaman 30, dituliskan "...tahun 2002, Walikota Soenarto menunjuk dirinya lagi dan sembilan orang pengurus baru memimpin YKP. Dari sinilah awal petaka itu. Sembilan orang yang ditunjuk itulah yang selanjutnya diduga “membajak” YKP. (AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru