abadinews.id,SURABAYA – Rencana normalisasi saluran di Jalan Embong Blimbing, Kecamatan Genteng Kota Surabaya, pada 2026 menuai keberatan dari sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang tergabung dalam Paguyuban Blimbing RIA. Mereka mendatangi Komisi B DPRD Kota Surabaya untuk meminta perlindungan dan kepastian agar aktivitas perdagangan yang telah berlangsung puluhan tahun tidak terdampak pembongkaran.Senin(26/10/26)
Baca juga: Sukadar Soroti Dana Kelurahan dan Penanganan Banjir dalam Reses DPRD Surabaya
Kedatangan para pedagang tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mohammad Faridz Afif. Dalam pertemuan itu, para PKL menyampaikan kekhawatiran mengenai dampak pekerjaan normalisasi saluran terhadap keberlangsungan usaha mereka.
Perwakilan pedagang Robi menyebut sebagian PKL telah berjualan di kawasan tersebut sejak 1962 Mereka juga mengaku selama ini membayar retribusi. Karena itu, para pedagang berharap rencana pembangunan tidak mengabaikan keberadaan mereka maupun mata pencaharian yang selama ini menjadi sumber penghidupan.
Para PKL menegaskan tidak menolak program pemerintah untuk memperbaiki saluran. Namun, mereka meminta kejelasan mengenai lokasi, batas area pekerjaan, serta teknis pelaksanaan proyek yang dikhawatirkan bersinggungan dengan tempat mereka berdagang.
Menurut keterangan perwakilan pedagang, dalam sosialisasi pada 12 Oktober 2026 rencana yang disampaikan berkaitan dengan normalisasi saluran. Meski demikian, muncul kekhawatiran bahwa pelaksanaan proyek juga akan mencakup pembangunan saluran baru di area yang saat ini digunakan PKL.
Mereka turut menyoroti adanya perbedaan pandangan mengenai posisi saluran antara usulan pihak kecamatan dan pelaksana proyek. Kondisi tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi para pedagang.
Para PKL berharap pemerintah memberikan penjelasan teknis secara terperinci, termasuk mengenai batas lokasi yang terdampak, mekanisme pelaksanaan pekerjaan, serta kemungkinan mereka kembali berjualan setelah proyek selesai.
Baca juga: Tak Berizin, DPRD kota Surabaya Tegaskan Tower di kecamatan Sawahan Berhenti Operasi Januari 2026
Selain itu, mereka meminta DPRD Kota Surabaya memfasilitasi dialog yang melibatkan para pedagang, pemerintah kota, dan pelaksana proyek guna mencari solusi yang dapat mengakomodasi kebutuhan perbaikan infrastruktur sekaligus mempertimbangkan keberlangsungan usaha masyarakat.
Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mohammad Faridz Afif, mengatakan area yang digunakan untuk pembangunan di atas saluran perlu dibersihkan agar pekerjaan dapat berjalan.
Namun, Afif mengaku belum mengetahui secara pasti apakah para pedagang dapat kembali menempati lokasi tersebut setelah normalisasi selesai dilakukan.
Baca juga: DPRD Kota Surabaya Bersama Wali Kota Tetapkan Sejumlah Peraturan Daerah Strategis Tahun 2026
Ia juga menyampaikan bahwa resume rapat pada 12 Oktober telah ditandatangani oleh pihak-pihak yang hadir, termasuk para pedagang. Sementara itu, mengenai kemungkinan pendampingan lebih lanjut oleh DPRD, Afif menyatakan masih menunggu arahan dari pimpinan dewan.
Hingga kini, kepastian mengenai teknis pelaksanaan normalisasi serta kelanjutan aktivitas perdagangan PKL setelah proyek rampung masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.
Para pedagang berharap pemerintah dapat memastikan kejelasan rencana pekerjaan dan memberikan ruang dialog sebelum pelaksanaan proyek, sehingga perbaikan infrastruktur tetap berjalan tanpa mengabaikan keberlangsungan mata pencaharian PKL di kawasan Embong Blimbing.(Red)
Editor : Redaksi