abadinews.id, jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi di lima wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Pengungkapan ini merupakan hasil investigasi bersama (joint investigation) sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan produksi dan peredaran meterai ilegal.
Baca juga: DJP Jatim I Gandeng GP Ansor Jatim Perluas Edukasi Perpajakan
Dalam kurun waktu 24 Juni hingga 2 Juli 2026, DJP bersama Polda Metro Jaya melakukan serangkaian investigasi dan tindakan penegakan hukum terhadap jaringan tersebut. Upaya tersebut akhirnya berhasil menghentikan aktivitas produksi dan peredaran meterai ilegal yang telah berlangsung di sejumlah wilayah.
Dari hasil pengungkapan, aparat mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam kegiatan produksi dan distribusi meterai ilegal. Barang bukti tersebut antara lain mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, meterai bekas pakai atau rekondisi, serta berbagai perlengkapan lain yang berkaitan dengan kegiatan produksi dan peredaran meterai ilegal.
Salah satu temuan penting dalam pengungkapan kasus ini adalah penyitaan tiga gulungan kertas bahan baku. Berdasarkan hasil investigasi, setiap gulungan diperkirakan memiliki kapasitas untuk memproduksi lebih dari 33 juta keping meterai palsu. Penyitaan bahan baku tersebut dinilai berhasil mencegah potensi peredaran meterai palsu dalam jumlah sangat besar sekaligus mencegah potensi hilangnya penerimaan negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp1 triliun.
Selain mencegah potensi kerugian yang lebih besar, penyidik juga berhasil mengungkap jumlah meterai yang telah diproduksi dan dijual oleh jaringan tersebut. Berdasarkan hasil investigasi, sebanyak 4.007.334 keping meterai telah dijual oleh sindikat. Aktivitas tersebut diperkirakan telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp40.073.340.000.
Penyidik juga menyita mesin produksi yang berdasarkan hasil pemeriksaan diperkirakan memiliki kemampuan untuk memproduksi sekitar 900.000 keping meterai palsu dalam kurun waktu satu tahun. Dengan kapasitas tersebut, penyitaan mesin produksi diperkirakan dapat mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp9.000.000.000.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas sinergi yang telah terjalin dalam mengungkap jaringan tersebut. Menurutnya, kerja sama antarlembaga merupakan bagian penting dalam menjaga penerimaan negara sekaligus memastikan ketentuan Bea Meterai dapat ditegakkan secara efektif.
“Bea Meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat karena dokumen dengan meterai ilegal akan memengaruhi kepastian hukum atas dokumen tersebut. Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar tidak dapat menjadi alat bukti dalam beracara di pengadilan,” ujar Bimo Wijayanto.
Lebih lanjut, Bimo menegaskan bahwa pengungkapan jaringan meterai ilegal tersebut menunjukkan komitmen DJP bersama aparat penegak hukum untuk melindungi penerimaan negara dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen DJP bersama aparat penegak hukum dalam melindungi penerimaan negara dan kepastian hukum masyarakat,” lanjutnya.
Pengungkapan kasus ini tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang Bea Meterai. Praktik pemalsuan dan penyalahgunaan meterai berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus memberikan risiko bagi masyarakat yang menggunakan dokumen dengan meterai tidak sah.
Baca juga: Pekan Sita Serentak, Kanwil DJP di Jawa Timur Sita 230 Aset Penunggak Pajak
Terhadap para tersangka, proses hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Produsen dan pengedar meterai palsu dipersangkakan melanggar Pasal 24 dan Pasal 25 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Sementara itu, produsen dan pengedar meterai bekas pakai atau rekondisi dipersangkakan melanggar Pasal 26 dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.
DJP mengingatkan bahwa penggunaan meterai ilegal dapat menimbulkan konsekuensi bagi masyarakat. Meterai palsu maupun meterai bekas pakai atau rekondisi tidak memenuhi kewajiban pembayaran Bea Meterai. Oleh karena itu, dokumen yang menggunakan meterai tersebut harus dilakukan pemeteraian kemudian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk menghindari risiko hukum maupun kerugian finansial, masyarakat diimbau agar selalu memastikan meterai yang digunakan merupakan meterai yang sah, masih berlaku, dan belum pernah digunakan sebelumnya. Masyarakat juga diminta membeli meterai melalui saluran resmi yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Selain melakukan penindakan, DJP terus memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya penggunaan meterai yang sah pada setiap dokumen yang terutang Bea Meterai. Edukasi tersebut diperlukan agar masyarakat memahami kewajiban Bea Meterai sekaligus dapat mengenali risiko penggunaan meterai palsu maupun meterai bekas pakai.
Baca juga: Kanwil DJP Jatim I Sosialisasi Sistem Coretax ke Wajib Pajak
DJP juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran meterai ilegal. Partisipasi masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung pengawasan serta mempercepat pengungkapan apabila ditemukan dugaan kegiatan produksi atau distribusi meterai ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli meterai hanya melalui saluran resmi dan tidak mudah tergiur dengan penawaran di bawah harga yang ditetapkan. Apabila menemukan dugaan produksi maupun peredaran meterai ilegal, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada DJP atau aparat penegak hukum,” kata Bimo.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi mengenai dugaan peredaran meterai ilegal dapat membantu pemerintah menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan kepastian hukum dan iklim usaha yang sehat.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga penerimaan negara, menciptakan kepastian hukum, serta mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” tutup Bimo.
Pengungkapan jaringan meterai ilegal di lima wilayah tersebut menjadi bukti pentingnya sinergi antara otoritas perpajakan dan aparat penegak hukum dalam mengawasi kepatuhan terhadap ketentuan Bea Meterai. DJP bersama aparat penegak hukum akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai guna memastikan penerimaan negara terlindungi dan masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam penggunaan dokumen.(Red)
Editor : Redaksi