Kejati Jatim Usut Tuntas Kasus Pungli ESDM, Total Barang Bukti Tembus Rp5,54 Miliar

Reporter : Dani

abadinews.id, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam praktik pungutan liar (pungli) pada proses pengajuan penerbitan perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.

 

Baca juga: Kasus Pungli Tambang Jatim Menggurita, Kejati Telusuri Aliran Dana

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejati Jawa Timur, Selasa (28/7/2026), Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, Dr. I Gede Punia Atmaja NR, S.H., M.H., CFrA., mengumumkan penetapan ED, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.

 

Penetapan ED merupakan hasil pengembangan penyidikan yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka, yakni AM selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur periode Agustus 2024–2026, OS selaku Kepala Bidang Pertambangan, serta H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

 

Aspidsus menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, ED diduga memiliki peran penting dalam praktik pungutan liar yang dilakukan selama proses pengurusan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.

 

Penyidik menemukan dugaan bahwa ED memerintahkan tersangka H untuk meminta sejumlah uang di luar ketentuan kepada para pemohon izin. Perintah tersebut diduga dilakukan atas instruksi dan atau sepengetahuan AM selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.

 

"Hasil penyidikan sementara menunjukkan praktik pungutan liar tersebut dilakukan terhadap 217 pemohon izin dengan total dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp1.336.683.000," ungkap I Gede Punia Atmaja.

 

Selain itu, penyidik juga menemukan fakta bahwa ED diduga secara langsung melakukan pungutan liar terhadap empat pemohon izin dengan nilai mencapai Rp145 juta tanpa sepengetahuan AM maupun H.

 

Tak berhenti di situ, ED juga diduga memerintahkan H untuk membuat pembukuan atau catatan terkait penerimaan dan pengeluaran uang hasil pungli. Seluruh pencatatan tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan ED sebelum dilaporkan kepada AM.

 

Dari hasil penyidikan sementara, penyidik juga menduga ED turut menikmati hasil pungutan liar tersebut dalam jumlah yang signifikan.

 

Atas dasar alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan ED sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

 

Masa penahanan berlaku mulai 28 Juli 2026 hingga 16 Agustus 2026 guna memperlancar proses penyidikan yang hingga kini masih terus dikembangkan.

 

Selain menetapkan tersangka baru, Kejati Jawa Timur juga melakukan penyitaan tambahan berupa uang tunai serta sejumlah barang berharga yang diduga berasal dari hasil praktik pungutan liar.

 

Baca juga: Korupsi Perizinan ESDM Jatim Terkuak, Tiga Pejabat Dijerat Hukum

 

 

Rinciannya, uang tunai sebesar Rp1.845.099.900 yang berasal dari berbagai pihak, yaitu Rp1.100.209.900 dari tersangka AM, Rp63.850.000 dari tersangka OS, Rp20.310.000 dari tersangka H, Rp202.000.000 dari tersangka ED, Rp132.530.000 dari saksi R yang merupakan bagian uang pungli milik AM, serta Rp326.200.000 dari saksi V yang juga merupakan bagian uang pungli milik AM.

 

Selain uang tunai, penyidik turut menyita sebuah kalung emas seberat 19,650 gram milik tersangka OS yang diduga dibeli menggunakan uang hasil pungli dengan nilai sekitar Rp40.676.000.

 

Penyidik juga menyita dua keping logam mulia Antam masing-masing seberat 25 gram atau total 50 gram dari seorang saksi berinisial NK. Barang tersebut diduga merupakan pemberian saat serah terima jabatan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur yang berasal dari uang hasil pungli dengan nilai sekitar Rp68 juta.

 

Sebelumnya, dalam tahap penyidikan, Kejati Jawa Timur telah lebih dahulu menyita uang sebesar Rp3.695.455.140,49 beserta satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam bernomor polisi L 1275 ABD.

 

Dengan adanya penyitaan terbaru tersebut, total uang hasil dugaan praktik pungutan liar yang berhasil diamankan penyidik kini mencapai Rp5.540.555.040,49. Nilai tersebut belum termasuk kendaraan, perhiasan emas, logam mulia, maupun barang bukti lainnya yang turut disita.

 

Baca juga: 11 Perkara Dihentikan,Kejaksaan Negeri Surabaya Terapkan Restoratif justice 

Aspidsus Kejati Jawa Timur, Dr. I Gede Punia Atmaja NR, menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.

 

"Penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aliran dana hasil pungutan liar yang diduga dinikmati sejumlah pihak," tegasnya.

 

Ia menambahkan, seluruh barang bukti yang telah disita akan digunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan sekaligus sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara setelah perkara memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Atas perbuatannya, tersangka ED dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), beserta ketentuan pidana lain yang berkaitan.

 

Kejati Jawa Timur menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar tersebut, sekaligus menelusuri aliran dana yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi agar dapat dipulihkan bagi kepentingan negara.(Red)

 

 

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru