abadinews.id, Surabaya - Skandal operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, kini berkembang menjadi perkara besar yang mengguncang wajah birokrasi daerah di Jawa Timur. Kasus ini tidak lagi dipandang sebagai praktik suap biasa, melainkan mulai mengarah pada dugaan korupsi terorganisir yang diduga melibatkan kekuatan birokrasi, permainan proyek, hingga pola setoran anggaran dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca juga: Ketua MAKI Jatim Apresiasi Kepemimpinan Khofifah di Momen Hari Ulang Tahun
Langkah agresif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memeriksa puluhan pejabat menunjukkan bahwa penyidikan sedang bergerak membongkar sesuatu yang jauh lebih besar dari sekadar transaksi uang semata. Pada Jumat (22/5/2026), penyidik kembali memeriksa 10 pejabat Pemerintah Kabupaten Tulungagung di Mapolda Jawa Timur. Dengan pemeriksaan terbaru tersebut, total saksi yang telah dimintai keterangan disebut melampaui 40 orang.
Jumlah itu menjadi perhatian publik karena memperlihatkan luasnya lingkaran pemeriksaan dalam perkara ini. Banyaknya pejabat yang diperiksa memunculkan dugaan kuat bahwa praktik korupsi yang sedang diusut bukan dilakukan secara sporadis, melainkan diduga berjalan melalui pola yang rapi dan sistematis di lingkungan pemerintahan daerah.
Sorotan publik juga tertuju pada pemeriksaan Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin. Masuknya nama-nama penting di lingkaran pemerintahan memperlihatkan bahwa perkara ini berpotensi menyeret lebih banyak pihak apabila penyidik menemukan adanya aliran dana, komunikasi, atau keterlibatan tertentu dalam dugaan pengaturan proyek dan pengumpulan setoran.
Dalam proses penyidikan, KPK diketahui tengah mendalami dua dugaan utama yang menjadi inti perkara. Pertama, dugaan adanya permintaan setoran uang kepada sejumlah OPD. Kedua, dugaan pengondisian proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ), meskipun sistem pengadaan pemerintah saat ini telah menggunakan mekanisme e-katalog yang selama ini diklaim lebih transparan dan akuntabel.
Di titik inilah ironi birokrasi modern terlihat begitu nyata. Sistem digital yang seharusnya mampu menutup ruang korupsi justru diduga masih dapat dipermainkan melalui kesepakatan tertutup dan intervensi kekuasaan. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan hanya soal kelemahan sistem, melainkan mentalitas koruptif yang tetap mencari celah untuk mengendalikan proyek dan anggaran daerah.
Kasus ini sendiri bermula dari OTT KPK pada 10 April 2026. Dalam konstruksi awal penyidikan, Gatut Sunu Wibowo diduga meminta setoran dari sejumlah OPD dengan total mencapai Rp5 miliar. Dari angka tersebut, sekitar Rp2,7 miliar disebut telah terealisasi.
Namun yang paling mengkhawatirkan adalah munculnya dugaan pemotongan tambahan anggaran OPD hingga mencapai 50 persen. Jika dugaan itu terbukti benar, maka praktik tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menghancurkan kualitas pelayanan publik karena anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru diduga dipotong demi memenuhi kepentingan elite kekuasaan.
Baca juga: Dari Limbah Jadi Berkah, Mahasiswa Polije Hadirkan Mie Sehat “Miona”Ramah Lingkungan
Dana hasil dugaan korupsi itu disebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari pembelian barang mewah, biaya pengobatan, jamuan makan, hingga pembagian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak tertentu. Dugaan tersebut memperlihatkan bagaimana uang negara berpotensi berubah fungsi menjadi alat pemelihara relasi kekuasaan dan kepentingan pribadi.
Ketua MAKI Jawa Timur Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru Satriyo, menegaskan bahwa perkara ini harus dibuka secara menyeluruh dan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata.
“Kasus ini harus dibuka secara terang benderang. Publik berhak mengetahui bagaimana pola dugaan korupsi itu berjalan, siapa saja yang terlibat, dan ke mana aliran dana tersebut mengalir,” tegas Heru.
Baca juga: Jember 5K Fun Run,Ribuan Peserta Ramaikan Alun-Alun Jember
Ia juga menilai pemeriksaan terhadap banyak pejabat menunjukkan bahwa penyidik sedang memetakan kemungkinan adanya jaringan penerima manfaat dari praktik korupsi tersebut.
“Kalau memang ditemukan fakta hukum baru dalam proses penyidikan, maka peluang munculnya tersangka baru sangat terbuka. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu atau dua orang saja,” ujarnya.
Kasus OTT Tulungagung kini menjadi cermin keras buruknya tata kelola kekuasaan daerah ketika birokrasi kehilangan integritas. Publik menunggu keberanian KPK untuk membongkar seluruh rantai dugaan korupsi hingga ke level tertinggi tanpa kompromi.
Sebab apabila praktik setoran OPD, pengondisian proyek, dan pemotongan anggaran benar terjadi secara sistematis, maka yang rusak bukan hanya individu pejabat, melainkan keseluruhan moral pemerintahan daerah itu sendiri.(Red)
Editor : Redaksi