abadinews.id,Surabaya – Hasil audit laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap manajemen RSUD Dr. Soetomo menjadi sorotan publik. Dalam laporan tersebut, ditemukan indikasi kejanggalan nilai mencapai sekitar Rp257–259 miliar.
Baca juga: Jatim Specialty Fest Vol.3: Jember Jadi Pusat Energi Ekonomi Kreatif
Namun demikian, Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru, menegaskan bahwa hasil audit BPK sejatinya merupakan rekomendasi untuk segera ditindaklanjuti, bukan langsung dijadikan dasar pelaporan hukum.
“Perlu dipahami bahwa laporan audit BPK adalah narasi rekomendasi untuk dilakukan tindak lanjut oleh instansi terkait, bukan laporan baku yang otomatis menjadi dasar proses hukum,” ujarnya.
Heru menekankan pentingnya semua pihak menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dalam kerangka hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau agar publik menghormati proses tindak lanjut yang saat ini sedang berjalan pasca terbitnya laporan audit tersebut.
Menurutnya, kesalahan persepsi sering terjadi ketika rekomendasi audit langsung dianggap sebagai indikasi pelanggaran hukum yang pasti.
“Masih jauh api dari panggang jika kita menganggap hasil audit BPK otomatis menjadi laporan hukum. Permasalahan hukum baru muncul jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut dari pihak terkait,” jelasnya.
Dalam laporan audit BPK Jawa Timur, sejumlah catatan ditemukan pada laporan keuangan manajemen RSUD Dr. Soetomo, yang merupakan salah satu rumah sakit rujukan utama milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Baca juga: MAKI Jatim Serukan Pendidikan Bersih dan Berintegritas di Hari Pendidikan Nasional 2026
Secara implisit, BPK meminta pihak manajemen rumah sakit untuk segera melakukan pencermatan dan tindak lanjut terhadap temuan-temuan tersebut.
Sementara itu, melalui rilis resmi, pihak humas dan bidang hukum RSUD Dr. Soetomo menyampaikan bahwa proses tindak lanjut atas hasil audit telah berjalan dan sedang dalam tahap penyelesaian. Manajemen juga mengindikasikan bahwa sebagian hasil tindak lanjut telah dinyatakan klir.
Heru pun mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk NGO dan LSM, untuk berperan aktif mengawal proses ini secara konstruktif.
“Seharusnya rekan-rekan NGO/LSM fokus mengirimkan surat ke BPK Jawa Timur untuk menanyakan progres tindak lanjut dari manajemen RSUD Dr. Soetomo, bukan justru membangun opini berbasis asumsi,” tegasnya.
Baca juga: MAKI Jatim Kritik Keras Rekomendasi Pansus BUMD DPRD Jatim, Diduga Tak Sejalan dengan Anggaran
Ia menutup dengan ajakan agar pengawasan publik tetap dilakukan secara objektif dan berbasis data.
“Mari kita kawal bersama progres tindak lanjut hasil audit ini, dan akhiri narasi yang dibangun dari opini serta asumsi,” pungkasnya.
Editor : Redaksi