abadinews.id,Malang Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP Tahun Anggaran 2025, tercatat bahwa Kantor Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Malang mengelola anggaran APBD I Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp5,6 miliar.
Baca juga: MAKI Jatim Kritik Keras Rekomendasi Pansus BUMD DPRD Jatim, Diduga Tak Sejalan dengan Anggaran
Dalam pelaksanaannya, Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jawa Timur yang berbasis di Malang Raya telah melakukan penelusuran terhadap realisasi penggunaan anggaran tersebut. Sejak April 2025, tim secara intensif memantau berbagai kegiatan yang bersumber dari anggaran DIPA Bakorwil Malang.
Hasil penelusuran menunjukkan adanya dugaan bahwa realisasi kegiatan riil hanya mencapai sekitar 35 persen, sementara sekitar 65 persen lainnya diduga hanya berupa penyampaian laporan pertanggungjawaban (SPJ) tanpa kegiatan nyata.
Di kutip makinews.com Koordinator MAKI Malang Raya, Chamim Putra, mengungkapkan bahwa terdapat lima pos anggaran yang berpotensi menjadi celah penyimpangan, yaitu:
1. Pengadaan alat tulis kantor (ATK)
2. Pengadaan makanan dan minuman untuk tamu
3. Sewa alat angkutan darat
4. Penyediaan jasa tenaga administrasi
5. Pemeliharaan dan rehabilitasi bangunan kantor
Baca juga: MAKI Jatim Tegaskan Komitmen Kawal Keadilan Buruh di Peringatan Hari Buruh 2026
Kelima pos tersebut diduga tidak direalisasikan sesuai dengan ketentuan dalam DIPA Tahun Anggaran 2025, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Berdasarkan temuan awal yang diperoleh, MAKI Malang Raya memastikan bahwa kasus ini akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Ketua Koordinator Wilayah MAKI Jawa Timur, Heru, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja tim investigasi yang dinilai berhasil mengumpulkan data valid dan memiliki dasar hukum. Ia juga telah menginstruksikan bidang hukum MAKI untuk segera menyelesaikan berkas laporan.
Baca juga: MAKI Jatim Terima Banyak Aduan Dugaan Korupsi di Jember Selatan, Kades dan Kasus Kepanjen Diselidiki
Selain itu, Chamim Putra juga menyoroti dugaan penyalahgunaan fasilitas negara berupa kendaraan dinas. Terdapat empat unit kendaraan, yakni dua unit Toyota Fortuner, satu unit Mitsubishi Xpander, dan satu unit Honda Civic, yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi keluarga Kepala Bakorwil Malang.
Penggunaan kendaraan tersebut dinilai tidak sesuai peruntukan, karena diduga juga digunakan oleh anggota keluarga yang tidak memiliki hubungan tugas dengan instansi.
MAKI Malang Raya meminta perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, khususnya Sekretaris Daerah dan Wakil Gubernur, untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut.(Red)
Editor : Redaksi