Bantah Isu Mahar Dana Hibah,Gubernur Jatim: APBD Transparan dan Akuntabel

Reporter : Dani

abadinews.id,Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan penegasan tegas dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.kamis(12/2/26)

Dalam keterangannya sebagai saksi, Khofifah membantah secara menyeluruh tudingan adanya praktik pembagian mahar atau fee hingga 30 persen dalam proses pengajuan dana hibah aspirasi DPRD Jawa Timur sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.

Baca juga: Gubernur Khofifah Indar Parawansa Resmikan Line 4 Pabrik Infus Satoria di Pasuruan

 

Di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Khofifah menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi dalam proses penganggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

 

“Kami ingin menegaskan, Yang Mulia, bahwa itu tidak pernah ada, tidak benar, tidak ada dan tidak benar,” ujar Khofifah dalam persidangan.

Dalam BAP yang dibacakan di persidangan, disebutkan adanya dugaan skema pembagian fee yang terstruktur, yakni sebesar 30 persen untuk pengajuan dana hibah tertentu, 5–10 persen untuk pejabat di Sekretariat Daerah, serta 3–5 persen untuk Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Tim Pengelola Anggaran Daerah (TPAD).

 

Menanggapi hal tersebut, Khofifah secara konsisten menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui dan tidak pernah menerima aliran dana sebagaimana dituduhkan dalam BAP tersebut selama periode kepemimpinannya tahun 2019–2024.

 

“Tidak, tidak mengetahui. Selalu tidak,” tegasnya saat menjawab pertanyaan JPU terkait kemungkinan adanya aliran dana kepada dirinya.

Dalam penjelasannya, Gubernur Khofifah memaparkan bahwa penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk alokasi dana hibah, dilaksanakan melalui mekanisme yang panjang, detail, dan transparan.

 

Baca juga: Khofifah Jajaki Kerja Sama Strategis Jatim–Arab Saudi, Dorong Investasi hingga Pariwisata

Proses tersebut diawali dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari perangkat daerah, akademisi, tokoh masyarakat, hingga perwakilan kelompok masyarakat sipil. Selanjutnya, proses berlanjut ke pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), penyusunan Nota Keuangan, hingga pembahasan dan persetujuan Rancangan APBD oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Menurut Khofifah, setiap tahapan tersebut dilakukan secara terbuka dan terdokumentasi, sehingga tidak memungkinkan adanya praktik pembagian fee sebagaimana dituduhkan.

“Prosesnya panjang dan terbuka. Tidak ada forum yang lebih komprehensif daripada Musrenbang. Semua dibahas bersama, termasuk dengan perguruan tinggi dan perwakilan masyarakat,” paparnya.

Ia juga menolak anggapan bahwa pihak eksekutif memperoleh keuntungan dari mekanisme dana aspirasi DPRD, seraya menegaskan bahwa seluruh kebijakan anggaran harus berorientasi pada kepentingan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Terkait munculnya dugaan penyimpangan yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Khofifah menyatakan bahwa dirinya baru mengetahui informasi tersebut setelah proses hukum berjalan. Ia juga menyampaikan bahwa tidak pernah melakukan konfirmasi pribadi kepada Kusnadi terkait isu fee tersebut.

Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menerapkan berbagai langkah mitigasi risiko dalam penyaluran dana hibah. Di antaranya adalah kewajiban penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Pakta Integritas oleh setiap penerima hibah.

Menurut Khofifah, dokumen tersebut menjadi instrumen pengaman administratif sekaligus bentuk penegasan tanggung jawab penuh penerima terhadap penggunaan dana.

Baca juga: Khofifah Tegaskan Pentingnya Sinergi, Misi Dagang Jatim Raup Rp2,08 Triliun

“Ketika SPTJM ditandatangani, maka tanggung jawab sepenuhnya ada pada penerima. Itu adalah bagian dari mitigasi risiko kami,” pungkasnya.

 

Gubernur Khofifah juga menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung upaya penegakan hukum untuk mengungkap kebenaran materiil dalam perkara ini. Ia berharap persidangan yang masih berlanjut dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum berdasarkan fakta yang teruji di pengadilan.

 

Persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut dijadwalkan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna menguji keterangan para terdakwa maupun saksi yang telah dihadirkan sebelumnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan setiap rupiah anggaran daerah digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.(Red)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru