abadinews.id, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya melakukan penertiban Pasar Simomulyo Baru yang berada di Kecamatan Sukomanunggal,Rabu(14/1/26). Penertiban dilakukan karena pasar tersebut berdiri dan dikelola di atas aset milik Pemkot Surabaya tanpa dasar hubungan hukum serta perizinan yang sah.
Kegiatan penertiban melibatkan unsur aparat negara bersama Polsek, Koramil, Satpol PP, serta didukung tokoh masyarakat setempat. Tindakan ini dilaksanakan berdasarkan laporan dan arahan Camat Sukomanunggal, hasil koordinasi dengan Dinas Cipta Karya, informasi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta pendampingan dan saran hukum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Baca juga: Koramil Krembangan Gelar Ops Yustisi Prokes Depan Klenteng Mbah Ratu
Berdasarkan data BPKAD, Pasar Simomulyo telah berdiri dan dikelola sejak tahun 2023 hingga 2025 tanpa dasar hubungan hukum yang sah. Pengelolaan dilakukan oleh pihak warga secara perorangan maupun kelompok tanpa disertai perizinan resmi dari Pemerintah Kota Surabaya.
Dari hasil penghitungan, terdapat kewajiban pembayaran pemanfaatan aset daerah senilai sekitar Rp600 juta. Namun hingga saat ini, pihak pengelola baru membayarkan sekitar Rp100 juta. Upaya komunikasi, negosiasi, pemanggilan, hingga mediasi dengan pendampingan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah dilakukan sejak 2023, namun belum membuahkan penyelesaian kewajiban.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Ahmad Zaini menyampaikan bahwa penertiban hari ini dilakukan dengan pembongkaran bangunan di bagian depan area Pasar Simomulyo Baru sebagai bentuk penegakan aturan. Total luas lahan yang digunakan sekitar 8.000 meter persegi, dengan skema kewajiban sewa sekitar 2.000 meter persegi per tahun.
“Pemerintah Kota Surabaya tetap membuka ruang dialog lanjutan. Pihak pengelola atau pihak mana pun dipersilakan mengajukan hubungan hukum resmi dengan Pemkot Surabaya setelah kewajiban pembayaran diselesaikan,” ujar Kasatpol PP.
Ia menegaskan, penertiban dilakukan secara humanis, dialogis, dan elegan dengan mengedepankan ketertiban umum serta kepentingan masyarakat.
Baca juga: Babinsa Koramil Tandes Gelar Ops Yustisi PPKM Level 1 dan Bagi Beras
Selain persoalan hukum dan aset, aktivitas pasar juga menimbulkan dampak lingkungan. Di lokasi tersebut terdapat aktivitas pasar sayur, warung kopi, kandang burung, serta pemotongan ayam. Aktivitas pemotongan ayam menjadi sumber keluhan warga karena menimbulkan pencemaran lingkungan dan bau menyengat.
Ketua RW 01 Simomulyo, Hasan, menyatakan bahwa pembongkaran dilakukan sebagai upaya penataan wilayah.
“Selama ini pengelolaan pasar tidak terkondisikan. Warga sering mengeluh, terutama soal kebersihan dan pencemaran. Harapannya ke depan bisa ditata lebih baik, bersih, nyaman, dan tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua RT 04 RW 01, Yoyok, mengatakan warganya merupakan pihak yang paling terdampak.
“Posisi RT kami persis di depan lokasi pemotongan ayam. Warga terdampak limbah dan bau, bahkan ada yang sampai masuk rumah sakit karena alergi dan mual, terutama saat hujan. Permasalahan ini sudah terlalu lama karena menempati aset negara tanpa izin,” katanya.
Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa penertiban ini bukan semata pembongkaran bangunan, melainkan upaya penegakan hukum, perlindungan aset negara, serta peningkatan kualitas lingkungan hidup masyarakat. Seluruh proses akan terus dipantau dan dikawal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Red)
Editor : Redaksi