Surabaya, Abadinews.id - Telah di laksanakan Apel Ops Yustisi 3 Pilar dalam rangka mengimplementasikan Imendagri No. 15 Tahun 2021, Kep Gubernur Jawa Timur 18/379/KPTS/013/2021 dan Surat Edaran Walikota No: 443/7787/436.8.4/2021 Tentang PPKM Darurat Covid-19 di Kota Surabaya, bertempat di depan kantor Kec. Sukomanunggal Jalan Simo Rukun no. 1 Surabaya, Rabu (20/10/21).
Personil gabungan yang terlibat dalam kegiatan ini diantaranya dari Koramil 0830/05 Tandes, Polsek Sukomanunggal, Pol PP Kecamatan, Pol PP Kota dan Linmas.
Baca Juga: Korem 084/Bhaskara Jaya Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024
Serda Agus mengatakan, "Kegiatan Ops Yustisi PPKM Level 1 oleh Tiga Pilar di lakukan sepanjang Pasar LKMK Simomulyo dengan sasaran Tukang Becak, PKL dan pengguna jalan yang tidak memakai Masker disamping itu juga dibagikan beras dan masker untuk masyarakat," tuturnya.
Baca Juga: Kasrem 084/BJ Pimpin Upacara Peringatan HUT TNI ke-79 2024
Dari hasil Ops Yustisi Tiga Pilar dilakukan teguran terhadap beberapa pelanggar Protokol Kesehatan, jelasnya.
Baca Juga: Kedatangan Kapolresta Sidoarjo Kejutkan Danrem 084/BJ di HUT TNI ke-79
Kegiatan sinergitas yang dilakukan oleh Tiga Pilar ini rutin kita gelar sebagai upaya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi Protokol Kesehatan serta sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Sukomanunggal, pungkasnya.(Bejo)
Editor : hadi