Satreskrim Polres Lumajang Tangkap Pelaku dan Penadah Curanmor

abadinews.id
Polres Lumajang tangkap pelaku beserta barang buktinya

Abadinews.id, Lumajang - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jatim berhasil menangkap pelaku dan penadah pencurian Mobil.

Tiga pelaku diamankan diantaranya, R (37), warga Lumajang yang merupakan aktor utama.

Baca juga: Satreskrim Polres Lumajang Tangkap Komplotan Pencuri Sapi

Sedangkan dua orang lagi inisial NH (35) asal Bondowoso, dan S (55) warga Lumajang diduga sebagai penadah.

Kejadian bermula dari laporan warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, yang kehilangan mobil Daihatsu Grandmax.

Korban mendapati mobilnya raib saat terbangun dari tidur pada dinihari, Rabu 24 Juli 2024.

Korban mengaku, sekira pukul 21.00 WIB korban memarkir mobilnya di halaman rumah setelah diambil dari bengkel.

Namun sekitar pukul 01.30 WIB, istrinya terbangun, dan melihat di halaman rumah mobilnya sudah raib.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan.

Tidak butuh waktu lama, Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.

"Kami awalnya menangkap pelaku pencuri mobil berinisial R dirumahnya di Desa Karanglo, Kecamatan Kunir," tutur Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik, Kamis (01/08).

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka R, diketahui bahwa ia seorang spesialis kasus pencurian mobil.

Baca juga: Seorang Wanita Minta Maaf, Polisi Tegaskan Tak Terima Suap Kasus Pernikahan di Lumajang

Tersangka R diketahui menjalankan aksinya dengan menggunakan kunci kontak palsu.

Setelah berhasil mencuri mobil korban, ia menjualnya kepada NH dengan harga Rp. 23.000.000.

"Pelaku mengaku telah menjual mobil curian tersebut kepada NH di Bondowoso seharga Rp. 23.000.000," jelas AKBP Rofik.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan mobil curian tersebut di tangan pembeli, yakni tersangka NH.

"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut," terang AKBP Rofik.

Kapolres Lumajang mengungkapkan tersangka R merupakan pelaku yang sangat lihai.

Baca juga: Satreskrim Polres Lumajang Tangkap Oknum Pengurus Ponpes Nikahi Gadis Dibawah Umur

Ia telah beraksi di 4 TKP, diantaranya Kelurahan Citrodiwangsan, Labruk Lor, Klampokarum, Kecamatan Tekung, dan Sukosari Kecamatan Kunir.

"Tersangka R ini juga terlibat kasus penipuan serta penggelapan mobil sebanyak 10 kali," tegasnya.

Selain mengamankan tiga pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 4 mobil pick up grand max, dan Avanza.

Ketiga pelaku kini telah mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku R dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan NH dan H dikenakan pasal 480 KUHP penadah. (4U)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru