PT KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Penertiban Aset Rumah Dinas

abadinews.id
Aset negara yang dikuasakan ke PT KAI

Abadinews.id, Surabaya - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya melakukan penertiban aset rumah dinas yang berada di Jalan Gerbong no.11, Kelurahan Pacarkeling, Surabaya, Senin (15/07/24). Aset yang ditertibkan memiliki luas tanah 1.280 m2, dan luas bangunan 250 m2.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan bahwa penertiban ini merupakan langkah KAI Daop 8 Surabaya untuk menjaga amanah dalam hal menjaga aset negara yang dikuasakan kepada KAI.

Baca juga: 48.000 Tiket Telah Dipesan di Masa Libur Nataru, Segera Pesan Sebelum Kehabisan

Lebih lanjut, aset tersebut merupakan aset KAI dan sah secara hukum. Aset tersebut memiliki sertifikat Hak Pakai dan terdaftar di aktiva perusahaan.

"Selama ini, lahan tersebut dipergunakan untuk tempat usaha dan tempat tinggal. Penghuni tersebut sudah bertahun-tahun tidak melaksanakan kewajibannya yaitu membayar sewa ke KAI selaku pemilik aset," tuturnya.

Baca juga: Jelang Nataru 2024/2025, DJKA Kemenhub Periksa Sarana dan Fasilitas KAI Daop 8

Dijelaskannya, sebelum dilakukan penertiban ini, KAI Daop 8 Surabaya telah melakukan berbagai upaya persuasif kepada penghuni aset tesebut agar melakukan perjanjian sewa. Namun, penghuni tersebut tidak memiliki itikad baik, sehingga KAI Daop 8 Surabaya memberikan Surat Peringatan 1 hingga 3. KAI Daop 8 juga telah berkoordinasi dengan kewilayahan setempat sebelum melakukan kegiatan tersebut.

Setelah dilakukan penertiban, dan untuk menghindari penggunaan lahan tersebut secara tidak bertanggungjawab, KAI Daop 8 Surabaya akan langsung melakukan pemagaran dan pemasangan plang di lokasi. Aset tersebut akan digunakan untuk kepentingan dinas.

Baca juga: PT KAI Komitmen Perhatikan Keselamatan dan Keamanan Perjalanan Kereta Api

"PT KAI Daop 8 Surabaya akan terus melakukan monitoring aset yang berada di wilayahnya, termasuk juga akan menertibkan aset PT KAI di tempat lain yang saat ini masih dipergunakan ataupun dimanfaatkan pihak lain tanpa ada ikatan kontrak dengan PT KAI selaku pemilik aset tersebut," tutup Luqman Arif.(4U)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru