Satreskrim Polres Probolinggo Kota Tangkap 3 Tersangka Curanmor

abadinews.id
Tersangka diamankan Polisi beserta barang buktinya

Abadinews.id, Kota Probolinggo - Betapa terkejutnya Sofyan, warga Kel. Pakistaji Wonoasih saat melihat sepeda motor roda 3 merk Viar kesayangannya raib.

Hal ini diketahuinya usai ia melaksanakan sholat subuh.

Baca juga: Dalam 3 Bulan Terakhir, Polres Probolinggo Kota Ungkap 21 Kasus Kriminal

Kunci motor yang biasa ia letakkan di kotak dekat motornya pun turut raib dengan posisi pagar terbuka dan kunci gembok pagar hilang.

Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polres Probolinggo Kota.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah menerangkan laporan dari korban langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim untuk dilakukan penyelidikan.

Rupanya motor tersebut disembunyikan oleh salah satu pelaku menunggu situasi aman.

"Berbekal jaringan yang kami miliki di lapangan, diperoleh informasi bahwa motor tersebut akan dijual sehingga kami bisa melakukan penangkapan dan mengamankan barang buktinya,“ tuturnya, Senin (27/05).

Baca juga: Polres Probolinggo Kota Ungkap Misteri Wanita Meninggal di Kamar Hotel

Hasilnya, petugas berhasil menangkap MH (35) warga Desa Sumberbendo Sumberasih.

Tugasnya adalah mengawasi 2 orang rekannya yaitu BS (45) warga Desa Resongo Kuripan dan HR (35) warga Desa Sumberbulu Tegalsiwalan yang melakukan pencurian, menyembunyikan dan menjual sepeda motor hasil pencurian tersebut.

“Ketiga orang ini merupakan residivis," jelas Iptu Zainullah.

MH sendiri sebelumnya sudah pernah dihukum sebanyak 3 kali dalam kasus Curanmor, pencurian hewan dan Sabu.

Baca juga: Satreskrim Polres Probolinggo Kota Amankan Mantan PJ Kepala Desa Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

Sedangkan BS dan HR saat ini sudah mendekam di Lapas Kraksaan dalam kasus pencurian sepeda motor CB 150R.

"BS dan HR pun sebelumnya juga pernah ditahan dalam kasus yang sama yaitu Curanmor, pencurian hewan dan Sabu,“ terangnya.

Terhadap pelaku, dijerat dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (4U)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru