Abadinews.id, Bondowoso - Sosok seorang ayah adalah harus melindungi dan mengayomi anak istri serta memberikan kebahagiaan kepada keluarganya. Tetapi beda halnya yang dilakukan oleh seorang Pria yang tega menjabuli anak tirinya yang masih dibawah umur.
Diketahui bahwa Pria tersebut atas nama Inisial HS (40) yang beralamatkan Jambesari Darul Solah Kabupaten Bondowoso dan tega mensetubui atau melakukan pencabulan terhadap Korban atas nama Inisial ND (anak tiri dari tersangka).
Baca juga: Kasus Cabul Bondowoso, Orang Tua Korban Minta Polisi Hukum Dukun Bejat
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, S.H., S.I.K., M.I.K., menjelaskan, "Bahwa Tersangka HS melakukan tindak pidana menyetubui atau pencabulan terhadap anak tirinya. Semua itu dilakukan oleh Tersangka HS di daerah wilayah Kecamatan Jambersari Darul Solah Kabupaten Bondowoso Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso," tuturnya.
Baca juga: Direskrimum Polda Jatim Tetapkan Tersangka Kasus Kekerasan dan Pencabulan Anak Kandung
Tersangka melancarkan aksinya dengan cara mengiming-imingi Korban dengan janji akan dibelikan sepeda Motor dan akan dirayakan Ulang tahunnya, tapi dengan syarat Korban harus menuruti hawa nafsu tersangka yang merupakan ayah tiri dari Korban. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka sudah 8 kali, hingga mengakibatkan Korban sakit saat buang air kecil, terang Kapolres Lintar.
Baca juga: Tersangka Cabuli Anak Dibawah Umur, Ditangkap Polresta Sidoarjo
"Atas perbuatan tersangka HS, kami jerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 76 D Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo 76 E UURI Nomer 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI Nomer 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomer 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman Max 15 tahun penjara," tutup Kapolres Bondowoso.(4U)
Editor : hadi