GRESIK, Abadinews.id - Jajaran Polres Gresik kembali ringkus pengedar Narkoba antar kota. Kali ini Unit Reskrim Polsek Kedamean berhasil memberangus pemuda berinisial IP (28) warga Jalan Kedungasem Gang 8 No. 40 A Kecamatan Rungkut Kodya Surabaya. Selasa (09/02/21)
Berawal informasi dari masyarakat dimana di depan pabrik baja Desa Krikilan - Driyorejo kerap terjadi transaksi Narkoba. Polisi pun melakukan penyelidikan dan membidik terduga pelaku.
Baca juga: Satreskrim Polres Gresik Selidiki Kasus Perundungan Remaja Putri Viral di Medsos
Tidak pakai lama, pemuda mencurigakan berinisial IP yang ditengarai pengedar sabu itu apes ditangkap Polisi, Minggu malam (7/2). Digeledah dan ditemukan barang haram tersebut disimpannya didalam bekas bungkus rokok chief yang disembunyikannya dalam saku jaket sebelah kiri.
Pelaku sempat berkelit dari mata elang petugas. Dibuangnya poket sabu itu didepan warung, namun petugas tak mudah dikelabuhi. Nasib terlanjur apes, pengedar sabu ini pun digelandang ke Mapolsek Kedamean.
Baca juga: Kapolres Gresik Cek Ruang Tahanan dan Kesiapan Personil Jaga
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto SH, SIK, MM melalui Kapolsek Kedamean AKP H. Ali Syaiful SH MH membenarkan, "Bahwa Unit Reskrim Polsek Kedamean telah mengamankan IP, kedapatan membawa atau menguasai Narkotika jenis sabu," kata Ali Syaiful.
"Dengan berat timbang ± 0.33 Gram bruto yang disimpannya di dalam bekas bungkus rokok chief disembunyikan dalam saku jaket pelaku sebelah kiri. IP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Surabaya hendak mengedarkannya di Gresik," terangnya.
Baca juga: Polres Gresik Gelar Pengamanan Debat Pilbup 2024
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu poket Narkotika jenis sabu dengan berat 0,33 Gram bruto dan satu buah Hp merk Lava warna hitam.
"Kini IP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan kedalam jeruji besi. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara." pungkasnya. (Ki SJ)
Editor : hadi