JAKARTA, Abadinews.id - Mabes Polri memberikan penjelasan seputar meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Selasa (09/02/21)
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, perkara Ustad Maaher masuk tahap 2 dan sudah diserahkan ke Kejaksaan. Sebelum tahap 2 (barang bukti dan tersangka diarahkan ke Jaksa), Maaher mengeluh sakit.
Baca juga: Bareskrim Polri Ungkap 397 Kasus TPPO dan 482 Tersangka, Selamatkan 904 Korban
Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati. "Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," tutur Argo saat dikonformasi, Senin (8/2).
Menurut Argo, setelah tahap 2 selesai barang bukti dan tersangka diserahkan ke Jaksa Maaher kembali mengeluh sakit.
Baca juga: Dittipidsiber Bareskrim Polri Pulangkan DPO Kasus Judi Online W88
Lagi-lagi petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia. "Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tau," ungkap Argo.
"Jadi perkara Ustas Maaher ini sudah masuk tahap 2 dan menjadi tahanan Jaksa," tambah Argo.
Baca juga: Mantan Dirut Pertamina Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi
Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (AD1)
Editor : hadi