Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Prostitusi Online di Bawah Umur

abadinews.id
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Drs. Slamet Hadi Supraptoyo didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menunjukkan BB yang diamankan

SURABAYA, Abadinews.id - Unit IV Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim bongkar sindikat prostitusi online yang korbannya adalah anak dibawah umur. Mulai dari usia 14 tahun sampai 16 tahun. Senin (01/02/21)

Untuk mendapatkan korban, tersangka ini merekrut beberapa anak dibawah umur juga sebagai (Resseler). Dimana rata-rata mereka yang di rekrut ini masih pelajar SMP/SMA, dan nantinya ditawarkan melalui media sosial (WA) dan juga (Facebook).

Baca juga: Polda Jatim Klarifikasi Tuduhan 3 Ormas Nyatakan Penyalahgunaan Wewenang

Tersangka yang diamankan ini yakni inisial OS, (38) warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Modusnya, tersangka OS ini membuka sewa kos harian, namun ini hanya sebagai kedok tersangka untuk melancarkan bisnis prostitusi online yang dijalankan.

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Jatim Ringkus Tersangka Pembuat Konten Asusila

Menurut Wakapolda Jatim menyebutkan, bahwa Resseler ini menyiapkan korban dan pelanggan. Mereka akan diberi bonus oleh tersangka OS jika mereka bisa mendapatkan korban.

"Tersangka ini merekrut resseler yang juga anak dibawah umur, ini akan lebih mudah mendapatkan korban," kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol. Drs. Slamet Hadi, usai menggelar rilis.

Baca juga: Tiga Mafia Tanah Tipu 600 Warga Sumenep Ditangkap Tipikor Polda Jatim

Selain itu, tarif atau harga yang ditawarkan di prostitusi online ini sekitar 250 sampai 600 ribu. Namun ada juga yang sampai 1 juta rupiah.

"Tarif yang dipatok tersangka ini antara 250 sampai 600," tutupnya. (AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru