Satreskrim Polres Ngawi Bekuk 2 Pelaku Curanmor di Kwadungan

abadinews.id
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera

Abadinews.id, Ngawi - Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengamankan 2 pelaku Curanmor, Minggu (28/05) malam.

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi media, Rabu (31/05).

Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal

"Ya benar, Satreskrim bersama Polsek Kwadungan telah mengamankan dua pelaku Curanmor pada Minggu (28/05) malam," terang Kapolres Ngawi.

Sementara itu Kasat Reskrim AKP Agung Joko H, menerangkan awal mula kejadian tersebut ketika Subeno (48) memarkir sepeda motor dengan dikunci di pinggir jalan raya antara Desa Kendung sampai Desa Pojok Kecamatan Kwadungan Kabupaten Ngawi, pada hari Rabu (24/05) sekira pukul 21.00 WIB.

"Kejadian bermula saat korban Subeno memarkir sepeda motornya di pinggir jalan ketika akan mengairi air di sawah, sesaat kemudian saat akan pulang, motornya sudah tidak ada, dan korban melaporkan ke Polsek Kwadungan," tutur Kasat Reskrim.

Baca juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol

Atas kejadian tersebut selanjutnya melaporkan ke Polsek Kwadungan guna proses lebih lanjut, korban mengalami kerugian Rp. 2.300.000;.

Anggota Reskrim Polsek Kwadungan yang dipimpin Kapolsek Kwadungan Iptu Jais Bintoro, S.H., bersama opsnal Satreskrim Polres Ngawi melakukan penyelidikan keberadaan sepeda motor tersebut, akhirnya 2 pelaku berinisial HBP (37) dan DINP (15) warga Geneng, berhasil diamankan bersama barang buktinya di Polres Ngawi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit kendaraan roda dua merk Honda supra tahun 2004, 1 lembar STNK kendaraan roda dua merk Honda supra tahun 2004, 1 kunci kendaraan bermotor, 1 unit kendaraan roda 2 jenis Yamaha mio berikut kuncinya, dan tidak dilengkapi dengan suratnya.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2

Atas perbuatanya, para pelaku dijerat dangan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun dan dilakukan penahanan di rutan Polres Ngawi, untuk penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini dua pelaku diamankan di Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut," pungkas Agung Joko.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru