Beraksi di Rumah Kost, Polresta Malang Kota Bekuk Tersangka Curas

abadinews.id
Polresta Malang Kota ringkus tersangka Curas beserta barang buktinya

Abadinews.id, Kota Malang – Setelah pekan lalu berhasil meringkus sindikat Curanmor, kini kembali Polresta Malang Kota melalui Polsek Blimbing kembali berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang sempat ramai di medsos dan meresahkan masyarakat.

Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto dalam Konferensi Pers, Selasa (16/05), menyampaikan bahwa korban yang berinisial L (20) menerima ancaman dari pelaku dengan menggunakan sebilah pisau dapur saat berusaha mengambil Handphone milik korban.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal

“Korban ini mendapat ancaman dari pelaku yang mengatakan, " jangan teriak kalau tidak besok kamu tak bunuh", sambil menodongkan pisaunya, karena tidak ada perlawanan dari korban kemudian pelaku membawa 1 unit HP Samsung,” tutur Kombespol Budi Hermanto.

Sementara itu Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto, S.E., menjelaskan bahwa lokasi kejadian dan tempat tinggal pelaku masih berada dalam satu wilayah.

Korban yang tinggal disebuah kos-kosan di Kelurahan Bunulrejo, Kota Malang menjelaskan kronologi bahwa pada saat itu L (20) sedang beristirahat dan tiba-tiba ia didatangi seorang pria yang memberi ancaman lalu merampas Handphonenya.

Baca juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol

Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blimbing pada Senin, 8 Mei 2023 dengan menjelaskan kronologi beserta ciri-ciri pelaku.

“Saat korban membuat laporan kepada kami ia juga menjelaskan ciri-ciri dari pelaku. Keduanya tidak ada hubungan namun korban mengenali pelaku karena pelaku tersebut sering tampak disekitar lokasi kejadian,” jelas Kompol Danang.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2

Tak membutuhkan waktu lama Polsek Blimbing berhasil meringkus pelaku berinisial Y (34) di rumahnya di JL. Memberamo, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing. Dari hasil penyidikan tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa.

Pada kasus yang dilakukan kali ini pelaku dijerat pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru