Satresnarkoba Polres Probolinggo Ringkus Pemuda Pengedar Barang Haram

abadinews.id
Satresnarkoba Polres Probolinggo amankan tersangka beserta barang buktinya

Abadinews.id, Probolinggo - Satresnarkoba Polres Probolinggo, Polda Jatim berhasil meringkus seorang yang diduga pengedar Narkoba.

Terduga pengedar yang berhasil diamankan di sebuah Rumah di Desa Resongo, Kecamatan Kuripan Kabupaten Probolinggo, pada Jum'at (31/03) tersebut berinisial RW warga Kabupaten Pasuruan.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Dalam pengungkapan ini selain mengamankan RW, petugas juga mengamankan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 34,12 gram dari tangan terduga pelaku yang saat ini sudah ditetapkan tersangka.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Jayadi mengatakan bahwa pengungkapan peredaran gelap Narkotika ini bermula dari adanya informasi masyarakat pada program Halo Pak Kapolres melalui nomor Whatsapp (085336338838).

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan di Desa Resongo Kecamatan Kuripan Kabupaten Probolinggo.

"Saat kami lakukan penyelidikan diketahui bahwa pengedar Narkoba tersebut yakni tersangka RW sehingga langsung kami lakukan penyergapan dirumah tersangka," tutur AKP Ahmad Jayadi, Senin (03/04).

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

Lebih lanjut AKP Jayadi menambahkan, saat dilakukan penggeledahan di kamar tersangka didapati sejumlah barang bukti yang disembunyikan didalam tas.

“Kami temukan 1 paket klip Sabu seberat 28,29 gram, 6 plastik klip kecil berisi 4,22 gram, 6 plastik klip kecil seberat 1,61 gram, beberapa plastik klip pembungkus Sabu, 1 pipet kaca, 1 alat hisap Sabu, 3 buah korek dan 1 buah sedotan,” jelas AKP Jayadi.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa barang haram tersebut didapat oleh tersangka dari seseorang yang bertempat tinggal di daerah Pandaan Kabupaten Pasuruan.

Baca juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

“Saat ini tersangka masih kami proses dan terus akan kami kembangkan,” terang AKP Jayadi.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau pidanan mati," tutup Kasat Resnarkoba.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru