PN Surabaya Lockdown, 15 ASN Positif Terpapar Covid-19

abadinews.id
Humas Hakim Ginting berpesan supaya bisa menjaga Prokes demi memutus mata rantai Covid-19

Surabaya, Abadinews.id - Sesuai surat keputusan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Minggu (17/01/21) bernomor : W14.U1/344/KP.04.6/01/2021 menetapkan sejak Senin, Tanggal 18 hingga 22 Januari 2021 pengadilan dinyatakan Lockdown (Pembatasan Kegiatan). Senin (18/01/21)

Keputusan ini pun dikeluarkan pasca PN melakukan pelaksanaan PCR/SWAB, terhadap seluruh ASN atau Keluarga besar PNS surabaya, pada tanggal 13 Januari 2021 yang lalu.

Baca juga: Polres Lamongan Jelang HUT Bhayangkara ke-77 Gelar Ragam Kegiatan Sosial

Sehingga setelah menunggu hasil selama 4 hari, Maka kemarin Minggu siang (17/01/21) pihak Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Surabaya telah menyerahkan hasilnya kepada Ketua PN Surabaya, dan ternyata dari hasil pemeriksaan terdapat sejumlah 11 orang yang positif terpapar, dan yang terbanyak adalah dari kalangan pegawai Panitera Pengganti (PP). Sehingga kumulasi jumlah warga PN yang terpapar virus saat ini berjumlah 15 orang termasuk 4 orang yang sudah dirawat sebagai pasien Covid-19 saat sebelum dilakukan swab massal.

Sebagaimana informasi ini di sampaikan oleh Humas Pengadilan, yakni Hakim senior Martin Ginting, SH. MH mewakili pernyataan ketua PN Dr. Joni SH. MH.

"Atas dasar kondisi tersebut maka KPN Surabaya Bpk. Dr. Joni SH. MH. segera melaporkan pada KPT JATIM dan hari itu juga mendapat arahan sehingga kemarin sore (17/01/21) KPN Surabaya segera menerbitkan surat keputusan pelaksanaan LOCKDOWN di PN SBY terhitung mulai 18 s/ d 22 Jan 2021 nanti," kata humas Martin Ginting pada awak media.

Baca juga: Polres Gresik Gelar Gebyar Vaksin Presisi Sambil Berbagi

Humas juga menyampaikan pesan ketua PN, Menurut ketua pengadilan jika keselamatan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Maupun Masyarakat pengguna jasa PN Surabaya adalah menjadi pertimbangan utama dalam LOCKDOWN ke-3 ini.

"Diharapkan dengan adanya lockdown ini, maka PN telah mengakomodir kebijakan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus di lingkungan PN Surabaya, Hal ini menurut Ketua PN sangat penting karena sebelum Covid-19 maupun setelah adanya Covid-19, intensitas kunjungan publik ke PN Surabaya sangat tinggi, sehingga kerumunan massa pada jam pelayanan sangat potensi sebagai pusat penyebaran virus," tandas mantan hakim pengadilan Pekanbaru ini.

Baca juga: Polres Gresik Gelar Pamor Keris Cegah Penyebaran Covid Varian Baru

Dikatakan humas kembali, Apalagi pengguna jasa pengadilan berasal dari berbagai daerah, sehingga Ketua PN merasa penting dihentikan pelayanan publik untuk sementara waktu. Sejak pandemi Covid-19 ini, PN Surabaya secara rutin melakukan penyemprotan di setiap ruangan yang ada diareal PN dan juga telah melakukan kebijakan membatasi pengunjung sidang serta setiap pengunjung telah dikontrol suhu tubuh. Pesan Hakim Ginting, Wajib cuci tangan saat masuk ke areal PN, Fasilitas sanitaiser juga telah disediakan di berbagai sudut ruang pelayanan dan ruang tunggu, Mengingat intensitas volume pelayanan yang sangat tinggi di PN Surabaya, menurut petugas kesehatan maupun pemerhati PN, dari hasil PCR yang cuma terpapar 11 orang, maka dipandang perlu Ketua PN dan jajarannya telah berhasil mengendalikan/meminimalisir penyebaran virus di lingkungan PN Surabaya.

Karena jumlah ASN yang mencapai 350 orang di tambah kunjungan publik setiap hari sekitar 300 orang lebih, maka sangat potensi menimbulkan CLUSTER virus, tapi hingga saat ini dengan adanya berbagai fasilitas sanitaiser di setiap pojok, dan social distance juga tetap di indahkan serta publik tidak lagi bebas mondar mandir di lingkaran dalam PN Surabaya, maka mampu memutus mata rantai penyebaran Covid-19, seperti yang disampaikan pesan Dr Joni selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya melalui humas, Bahwa selanjutnya tetap dievaluasi pengendalian Covid-19 dan menghimbau kepada publik pengguna jasa pengadilan agar setelah selesai urusan di PN, Selanjutnya segera meninggalkan areal PN, Hal ini demi mengurangi penumpukan massa. (Ki SJ)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru