Abadinews.id, Surabaya - Bertujuan untuk pendampingan hukum bagi tahanan kurang mampu, dan membutuhkan pengacara dalam membela hak-hak hukumnya, Baru-baru ini Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng Klas 1 Surabaya, Menjalin kerjasama dengan beberapa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) salah satunya LBH (Yayasan) Orbit.
Dalam hal ini M. Syamsoel Arifin, S.H., pimpinan salah satu LBH yang turut andil dalam kerjasama tersebut, Syamsoel selaku Direktur Yayasan Orbit memberikan komentarnya kepada wartawan saat ditemui dilingkungan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca juga: Kejati Jatim Pindahkan Tersangka Suap MW Ibunda Ronald Tannur ke Kejagung
"Baik terima kasih, Jadi perjanjian kerjasama ini yang kami lakukan antara Rutan Kelas 1 Medaeng dengan beberapa lembaga bantuan hukum yang ada di Surabaya, antara lain yaitu organisasi bantuan hukum Orbit, Kemudian ada SCCC (Surabaya Children Crisis Center) dihadiri ketuanya Alif, kemudian ada juga Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau yang lebih dikenal LBH Surabaya, ketuanya Wahid dan juga kantor hukum Hardani, S.H., dan Associates dihadiri advokat senior pak Trisno Hardani," tutur pengacara yang selalu membela hak hukum klien khususnya di PN Surabaya, Selasa (07/03).
Lagi, Syamsoel lanjut menjelaskan kalau kerjasama ini merupakan terobosan pihak Rutan Medaeng kelas 1 Surabaya yang dipimpin Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho, selaku Karutan terkait pemenuhan hak hukum para tahanan.
"Perjanjian kerjasama ini tentu merupakan dilakukan terobosan pihak Rutan kelas 1 Medaeng. Dimana ingin memenuhi hak dari pada tahanan untuk mendapatkan informasi hukum, untuk mendapatlan pengetahuan hukum yang sedang dihadapi para tahanan, ini merupakan satu langkah positif agar semua orang atau semua pihak atau yang sedang menjalani tahanan tetap kita akan melayani baik itu sifatnya konsultasi hukum," jelas Syamsoel lebih rinci.
Selanjutnya Syamsoel menginformasikan hasil kerjasama tersebut, saat kembali ditanya terkait biaya jasa pendampingan, jika para tahanan yang masih status terdakwa tidak memiliki biaya, serta bagaimana dengan persyaratan yang harus dipenuhi.
Baca juga: Laporkan Suami APP Seorang Dokter, Istri Alami Luka Memar
"Baik terkait dengan hal itu, saya tegaskan bahwa ini adalah gratis tanpa dipungut biaya, untuk persyaratan antara lain;
1. Surat Penangkapan.
2. Surat Penunjukan Penyidik.
Baca juga: Saksi Tidak Ketahui Fakta Kasus, Hanya Dengarkan dari Ellen Sulistyo
3. KK dan KTP.
4. Surat Kuasa, seperti itu saja sudah cukup syaratnya," tegasnya sambil menunjukan persyaratan untuk dapat didampingi penasehat hukum.
Untuk diketahui, Penanda tanganan kerjasama ini dilakukan pada Selasa tanggal 28 February 2023 lalu, bertempat di kantor Rutan Medaeng, Sistem kerja para LBH pun akan diatur sesuai jadwal yang ditentukan oleh pihak Medaeng, sehingga akan ada waktu piket aktif dari masing-masing kantor pemberi bantuan hukum.(AD1)
Editor : hadi