Polresta Malang Kota Ringkus Tersangka Curas Sempat Viral

avatar abadinews.id
Polresta Malang Kota amankan tersangka beserta barang buktinya
Polresta Malang Kota amankan tersangka beserta barang buktinya

Abadinews.id, Kota Malang - Terduga pelaku jambret yang videonya viral di media sosial, berhasil ditangkap Polsek Klojen Polresta Malang Kota.

Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto melalui Kapolsek Klojen Kompol Domingos Ximenes, S.H., S.I.K., mengatakan tindak pidana Curas (pencurian dan kekerasan) yang terjadi di Jl. Jombang, Kelurahan Gadingkasri Kec. Klojen Kota Malang yang terjadi pada awal bulan Januari yang lalu.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

"Kejadian Curas ini pada tanggal 11 Januari 2023 sekira pukul 04.33 WIB di gang depan rumah jl. Jombang dan terekam CCTV," terang Kompol Domingos, saat menggelar konferensi pers, Selasa (21/02).

Kompol Domingos menjelaskan, dalam aksinya tersangka yang diketahui berinisial MY (44) warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang ini menyasar korban seorang ibu rumah tangga.

"Aksi tersangka sempat terekam CCTV," tutur Kompol Domingos.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

Berbekal rekaman tersebut, Polsek Klojen bergegas menyelidiki kasus penjambretan ini dan petugas berhasil menangkap terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Kepolisian.

"Unit Reskrim Polsek Klojen bersama Unit Resmob Polresta Malang Kota berhasil menangkap salah satu orang pelaku yang berdomisi di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang," jelas Kompol Domingos.

Dari tangan tersangka MY, Polisi juga mengamankan barang bukti satu sajam jenis celurit dan satu HP Realme yang digunakan melancarkan aksinya.

Baca Juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

Dalam perkara ini, tersangka terjerat pasal 365 KHUP dengan pidana penjara selama-lamanya 9 tahun.

"Kami berpesan kepada masyarakat Kota Malang untuk selalu berhati-hati dan jangan menggunakan perhiasan yang menarik perhatian tindak kejahatan,” tutup Kompol Domingos Ximenes.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal