Gugatan Praperadilan Ditolak, Hakim Nilai Penetapan Tersangka SA oleh Polda Jatim Sesuai Prosedur

avatar abadinews.id
Hakim tolak gugatan praperadilan
Hakim tolak gugatan praperadilan

Abadinews.id, Blitar - Sidang putusan praperadilan atas status tersangka SA yang juga mantan Walikota Blitar digelar, Rabu (22/02/23).

Dalam sidang tersebut, Hakim Pengadilan Negeri Blitar menyatakan menolak gugatan praperadilan status tersangka SA.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Hakim menilai penetapan tersangka oleh termohon yakni Polda Jatim sudah sesuai dengan prosedur.

Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal, Taufik Nur Hidayat tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak yakni pemohon alias tim penasihat hukum SA dan pihak termohon atau Direskrimum Polda Jatim.

Pada sidang putusan praperadilan itu, Hakim menilai bukti - bukti yang diajukan oleh para pihak pemohon tidak memiliki relevan dalam perkara ini. Sehingga, gugatan praperadilan dianggap kandas.

"Menimbang pada bukti - bukti yang diajukan oleh para pihak yang tidak memiliki relevan dalam perkara ini, tidak perlu Hakim praperadilan mempertimbangkan lebih lanjut. Karena bukti bukti tersebut lebih tepat diajukan dalam pemeriksaan perkara, pokok perkara bukan pada praperadilan. Sehingga bukti bukti tersebut patut untuk dikesampingkan. Dengan ini menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara pada pemohon sejumlah nihil,“ tutur Hakim Taufik Nur Hidayat saat membacakan hasil sidang, Rabu (22/02/23).

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

Sementara itu, salah satu tim penasihat hukum pemohon (tersangka SA) , Anwar Hendi Priono, mengatakan pihaknya menghormati apa yang menjadi keputusan pengadilan.

"Pada intinya menghormati apa yang menjadi keputusan praperadilan. Dari awal semangat kita bukan semangat perlawanan, tetapi bersama-sama menguji tentang keabsahan penetapan tersangka," jelas Anwar Hendi Priono.

Hendi menyebut hakim menggunakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penetapan calon tersangka dalam mempertimbangkan hasil sidang. Meskipun ketentuan itu bisa multitafsir.

Baca Juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

"Multitafsir ini terus berjalan, karena kalau dilihat putusan praperadilan itu ada yang mewajibkan pemeriksaan calon tersangka, ada yang tidak. Itu yang diuji di sini dan mungkin kebetulan hakim praperadilan lebih condong tidak ada keharusan pemeriksaan calon tersangka," terangnya.

Disinggung soal upaya lebih lanjut, Hendi mengaku masih akan menunggu keputusan dari kliennya yakni Samanhudi Anwar. Apabila ada permintaan pendampingan maka akan tetap didampingi.

Diketahui, eks Walikota Blitar Samanhudi Anwar mengajukan permohonan praperadilan terkait status tersangka oleh Polda Jatim. Status tersangka itu disematkan karena Samanhudi diduga turut berperan dalam aksi perampokan di Rumah Dinas Walikota Blitar pada 12 Desember 2022.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal