Abadinews.id, Kota Blitar - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diwilayah Kota Blitar sebanyak 12 TKP.
Hal itu dikatakan Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono melalui Konferensi Pers, Kamis (16/02).
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal
Diterangkan Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono pihaknya berhasil menangkap dua pelaku Curanmor beserta barang bukti satu unit sepeda motor. Dua tersangka tersebut yakni LS (22) dan AS (30) yang keduanya merupakan warga Pronojiwo Kabupaten Lumajang.
Kedua pelaku kata AKBP Argowiyono ditangkap oleh Tim Resmob Polres Blitar Kota setelah adanya laporan tindak pidana pencurian sepeda motor yang salah satunya dari laporan korban karyawati Kantor PNM Ulama yang beralamat di Jalan Melati Kec. Kepanjenkidul Kota Blitar.
"Dua pelaku ini berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Polres Blitar Kota pada 21 Januari 2023 sekira pukul 00.30 dini hari, keduanya ditangkap ketika anggota sedang melakukan patroli kring Serse dan mencurigai dua orang tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ditemukan peralatan kunci T di dalam jok sepeda motor dan mereka kemudian mengakui telah melakukan pencurian di kantor PNM, saat ditangkap motor curian itu di pasang Nomor Polisi Palsu," tutur AKBP Argowiyono.
Mereka yaitu tersangka LS dan AS merupakan satu komplotan, dan saat melancarkan aksinya mereka bagi tugas satu mengambil kendaraan dan satunya berperan untuk mengawasi situasi atau keadaan.
Beberapa barang bukti selain motor, Polisi mengamankan 1 pegangan kunci T, 6 mata kunci T, 1 obeng, 1 pasang Plat, 1 Kunci Cakram, 1 obeng tanpa tekanan, 3 mata obeng yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol
Selain itu Polisi juga juga menyita sepasang plat Nomor N 6090 EX, helm warna kuning, 2 jaket abu abu, 1 jaket biru dan helm bogo warna kuning, terangnya. Para pelaku ini juga menjual hasil curiannya ke daerah lain, yaitu Jember.
"Kami masih terus melakukan pengembangan tapi sebagian besar barang hasil kejahatan mereka memang kebanyakan di jual ke daerah Jember," jelasnya.
Kedua pelaku saat ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara.
AKBP Argowiyono juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mencegah pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2
Diharapkan masyarakat pada saat memarkir kendaraanya di parkir di tempat yang aman, kemudian jangan lupa untuk kunci stang atau kunci tambahan guna mempersempit ataupun sedikit membuat para pelaku ini susah untuk melakukan aksinya,” tegasnya.
Usai konferensi pers, AKBP Argowiyono menyerahkan motor kepada pemiliknya bernama Marisa Muslimah. Ia mengaku sepeda motornya hilang di kantornya sekira Desember 2022 lalu.
“Saya sangat senang sekali motor saya sudah ditemukan Polisi dan diserahkan kembali sehingga bisa digunakan lagi,” tutup Marisa dengan tak lupa mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Blitar Kota dan jajarannya.(AD1)
Editor : hadi