Polres Ponorogo Tetapkan 11 Tersangka dan Ungkap 8 Kasus Narkoba

avatar abadinews.id
Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo saat memberikan keterangan
Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo saat memberikan keterangan

Abadinews.id, Ponorogo - Kurun waktu 5 januari s/d 4 februari 2023 Polres Ponorogo berhasil mengungkap sebanyak 8 kasus penyalahgunaan Narkoba dengan jumlah tersangka 11 orang.

Kasus penyalahgunaan Narkoba yang berhasil diungkap adalah kasus Sabu dan peredaraan obat terlarang.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Untuk kasus Narkoba jenis Sabu, Polres Ponorogo berhasil mengungkap sebanyak 2 Kasus dengan jumlah tersangka 2 orang.

"Kasus peredaran Narkotika jenis Sabu ada 2 kasus, tersangkanya ada 2 yaitu BYK dan AND total barang bukti Sabu seberat 4,16 Gram," tutur Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo saat press release, Kamis (16/02).

Sedangkan untuk kasus peredaraan obat terlarang sebanyak 6 kasus dengan jumlah tersangka 9 orang.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

"Tersangkanya UDN, GND, RDK, PTL, RZL, NFN, GLG, NOF, SSL. Dengan total jumlah barang bukti pil dobel L, Pil dextro, Pil trihexyphenidil dan Pil tramadolsebanyak 1.173 butir," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Ponorogo AKP Akhmad Khusen menambahkan dari pengungkapan kasus tersebut bisa menyelamatkan 1065 jiwa.

Baca Juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

Dia menegaskan semua pelaku akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, "Untuk kasus Sabu akan kita kenakan Pasal UURI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman pidana maksimal 12 tahun dan minimal 4 tahun penjara," terang AKP Akhmad Khusen.

Sedangkan untuk kasus peredaran obat terlarang (Daftar G) dikenakan UURI NO. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan acaman pidana maksimal 10 tahun penjara, pungkasnya.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal