Polres Situbondo Razia Miras dan Amankan 98 Botol Miras

avatar abadinews.id
Polres Situbondo amankan 98 botol Miras saat razia
Polres Situbondo amankan 98 botol Miras saat razia

Abadinews.id, Situbondo - Merespon informasi dan keluhan masyarakat tentang minuman keras (Miras) pada program Jum'at Curhat, Polres Situbondo melakukan razia minuman keras.

Dalam razia tersebut, personil gabungan Samapta dan Propam menyita puluhan botol minuman keras di salah satu Cafe yang berlokasi di Desa Kotakan Situbondo, Sabtu malam (04/02).

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Kasat Samapta AKP Sudpendi, S.H., mengatakan razia minuman keras ini atas informasi dari masyarakat dan juga program Polres Situbondo untuk memberantas penyakit masyarakat salah satunya Miras.

"Kami akan terus melakukan razia untuk mencegah terjadinya kriminalitas yang awal mulanya disebabkan oleh Miras," tuturnya.

Dalam razia tersebut, petugas menyita 98 botol Miras diantaranya 88 botol miras (sudah kosong), 3 Botol miras jenis vodca, dan 7 Botol miras jenis anggur merah.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

Ditempat terpisah, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan bahwa anggota Samapta telah melaksanakan razia miras di sejumlah tempat.

“Benar, kegiatan ini kami laksanakan untuk meminimalisir adanya gangguan Kamtibmas yang bermula dari akibat miras,” jelasnya.

Ia menyebut banyak masyarakat yang mengeluh dan resah karena miras yang menimbulkan gangguan Kamtibmas terutama yang dilakukan oleh remaja.

Baca Juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

“Ada keluhan saat Jum'at Curhat, dan kami tindaklanjuti,” terang AKBP Dwi Sumrahadi.

Selanjutnya, pemilik cafe yang kedapatan menjual miras tanpa izin dikenakan sanksi berupa Tipiring dan juga peringatan agar tidak menjual minuman keras.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal