Abadinews.id, Situbondo - Merespon informasi dan keluhan masyarakat tentang minuman keras (Miras) pada program Jum'at Curhat, Polres Situbondo melakukan razia minuman keras.
Dalam razia tersebut, personil gabungan Samapta dan Propam menyita puluhan botol minuman keras di salah satu Cafe yang berlokasi di Desa Kotakan Situbondo, Sabtu malam (04/02).
Baca Juga: Polsek Kenjeran Tangkap Dua Tersangka Penipuan Modus COD
Kasat Samapta AKP Sudpendi, S.H., mengatakan razia minuman keras ini atas informasi dari masyarakat dan juga program Polres Situbondo untuk memberantas penyakit masyarakat salah satunya Miras.
"Kami akan terus melakukan razia untuk mencegah terjadinya kriminalitas yang awal mulanya disebabkan oleh Miras," tuturnya.
Dalam razia tersebut, petugas menyita 98 botol Miras diantaranya 88 botol miras (sudah kosong), 3 Botol miras jenis vodca, dan 7 Botol miras jenis anggur merah.
Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Patroli Perintis Presisi Bubarkan Gengster
Ditempat terpisah, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan bahwa anggota Samapta telah melaksanakan razia miras di sejumlah tempat.
“Benar, kegiatan ini kami laksanakan untuk meminimalisir adanya gangguan Kamtibmas yang bermula dari akibat miras,” jelasnya.
Ia menyebut banyak masyarakat yang mengeluh dan resah karena miras yang menimbulkan gangguan Kamtibmas terutama yang dilakukan oleh remaja.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Pasca Operasi Lilin Semeru Gelar Patroli KRYD
“Ada keluhan saat Jum'at Curhat, dan kami tindaklanjuti,” terang AKBP Dwi Sumrahadi.
Selanjutnya, pemilik cafe yang kedapatan menjual miras tanpa izin dikenakan sanksi berupa Tipiring dan juga peringatan agar tidak menjual minuman keras.(AD1)
Editor : hadi