Polres Kediri Kota Ungkap 6 Kasus dan Amankan 15 Tersangka

avatar abadinews.id
Polres Kediri ungkap 6 kasus dan amankan 15 tersangka
Polres Kediri ungkap 6 kasus dan amankan 15 tersangka

Abadinews.id, Kediri Kota -  Periode Bulan Januari 2023 sejumlah kasus tindak pidana berhasil diungkap oleh Polres Kediri Kota, jajaran Polda Jatim.

Diantaranya adalah kasus curat, tipu gelap, mengedarkan pupuk tidak terdaftar dan/ atau tidak berlabel dan pencabulan terhadap anak serta peredaran Narkoba.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si., mengatakan dalam Press Release sebanyak 15 tersangka berhasil diamankan oleh Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota, Sabtu (04/02/22).

Pelaku tipu gelap berhasil diamanakan dengan tersangka J lk (37) warga Kec. Ngadiluwih Kab Kediri  serta H Pr warga Kec. Ngadiluwih dengan barang bukti 1 Unit spm Honda Vario serta 1 mobil Toyota Avansa.

Untuk tindak pidana Curat dengan TKP halaman Toko Tanti Snack Ds Jabon Kecamatan Banyakan berhasil diamankan 2 orang tersangka yakni  MS lk (25) warga Kec Banyakan serta YM lk (30) warga Kec. Rejoso Kab Nganjuk dengan barang bukti BPKB & STNK Motor merk Honda serta uang tunai Rp. 20.000; tutur AKBP Teddy.

"Sat Reskrim Polres Kediri Kota juga berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan tersangka YD alias FY dengan TKP di Kel Gayam Mojoroto Kota Kediri," jelas Kapolres Kediri Kota.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

Selain itu penjualan pupuk yang tidak terdaftar dan atau  pelaku usaha  yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI juga berhasil diungkap oleh Polres Kediri Kota.

"Untuk kasus pupuk ini kami mengamankan 3 orang tersangka di Jl Raya Kediri Nganjuk Kel Mrican Kec. Mojoroto Kota kediri yakni SGT Lk (36) warga Kec. Tarokan Kediri, DF Lk (32) Warga Kec. Kasemben Kab. Jombang, SF Lk (34) warga Mantub Kab Lamongan dengan barang bukti 3,3 ton pupuk NPK Mahkota Sawit dan mobil Pick Up Isusu Phanter," terang AKBP Teddy Chandra.

Sementara itu tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dengan tersangka ADH yang berprofesi sebagai oknum pelatih Basket dari anak korban, juga sudah ditangani oleh Polres Kediri Kota.

Baca Juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

Masih dalam periode bulan Januari 2023 Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota berhasil mengungkap 9 Kasus dengan barang bukti Sabu 54,62 Gram,  Ganja 34,07 Gram serta Okerbaya dengan jumlah 9.156 Pil LL.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba, ini menjadi Komitmen kami Polres Kediri Kota untuk melakukan penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana dengan harapan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Kediri Kota aman dan Kondusif," tutup AKBP Teddy Chandra.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal