Satreskrim Polres Jember Tetapkan 22 Tersangka Penambang Emas Ilegal

avatar abadinews.id
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat memberikan keterangan
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat memberikan keterangan

Abadinews.id, JEMBER - Sebanyak 22 orang resmi ditetapkan tersangka kasus aktivitas penambangan emas secara ilegal di Kabupaten Jember oleh penyidik Satreskrim Polres Jember, Polda Jatim.

Hal itu di sampaikan Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo S.I.K., S.H., saat press rilis hari Jum'at (27/01) sebagai hasil penyidikan pasca penggerebekan terhadap penambangan liar di Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Pihaknya menerapkan upaya paksa berupa penahanan kepada seluruh tersangka.

"Mengingat para tersangka diancam dengan hukuman 5 tahun penjara," tutur AKBP Hery.

Kapolres Jember juga menyebut, semua tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 sebagaimana perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Beragam jenis peralatan berbahan logam hingga perangkat permesinan yang dipakai para tersangka oleh Polisi telah disita sebagai barang bukti.

Seperti diantaranya berupa palu, linggis, wajan, mesin jet hammer, mesin genset, mesin diesel, dan alat penerangan.

Bahkan, barang buktinya juga termasuk 5 sak material pecahan batu yang mengandung bahan emas. Material ini merupakan hasil penambangan yang langsung terdapat di lokasi.

"Para tersangka menggunakan alat-alat tersebut untuk melakukan penambangan dalam klasifikasi tradisional," jelas AKBP Hery.

Ditambahkan para tersangka bukanlah kelompok yang terorganisir. Modusnya adalah masing-masing orang bergerak atas inisiatif sendiri.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

"Asal domisili penambang liar ada yang dari warga Jember, Banyuwangi, dan beberapa daerah di Jawa Barat," tegas AKBP Hery.

Pihaknya juga memberikan warning pada masyarakat supaya tidak melakukan penambangan secara ilegal.

Hal tersebut kata AKBP Hery sudah ada regulasi dan aturan yang mengatur terkait dengan teknis pertambangan yang harus diikuti peraturannya.

Sehingga kegiatan penambangan bisa menjadi kegiatan legal.

"Ada akibat hukum terhadap masyarakat yang melakukan kegiatan penambangan secara ilegal," terang AKBP Hery.

Baca Juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

Pihaknya akan mengembangkan perkara ini dan akan mencari penampungnya.

"Supaya nanti kita bisa tuntaskan tidak hanya kepada para penambang yang saat ini kita amankan saja namun faktor intelektual yang ada di belakangnya kita upayakan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," urai AKBP Hery.

Untuk diketahui, mayoritas tersangka memulai penambangan sejak tanggal 17 Januari 2023 lalu.

Polisi yang mengetahuinya, kemudian menggelar penggerebekan pada hari Jum'at 20 Januari.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal