Abadinews.id, PONOROGO - Polres Ponorogo Polda Jatim berhasil membekuk 2 (dua) orang pelaku ilegal logging, Minggu (01/01). Kedua pelaku mengangkut Kayu Sono Keling tanpa disertai dokumen atau ijin yang sah.
"Tersangka ada dua yaitu berinisial R dan M. Tersangka R berdomisili di Madiun dan M berdomisili di Ponorogo," tutur Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas saat Press Release, Rabu (25/01).
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal
Kronologis kejadian dan penangkapan, dijelaskan AKP Nikolas Bagas bermula saat tersangka R mendapatkan penawaran dari Sdr. A untuk mengangkut kayu sono keling miliknya.
Kemudian tersangka R menyetujui penawaran tersebut dan mendapatkan sarana prasarana berupa mobil pick up yang di pinjam dari rekannya berinisial B.
Selanjutnya tersangka R mengajak rekannya yaitu tersangka M untuk membantu pengangkutan kayu sono keling tersebut ke mobil Pick Up berjumlah 6 gelondong berukuran 2,5 sampai 3 meter untuk diameter 120 cm.
Setelah kayu berhasil diangkut, aksi kedua tersangka tersebut tercium oleh tim Resmob Polres Ponorogo.
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol
Saat mobil sudah termuat kayu dan berjalan beberapa meter tepat di jalan turut Desa Jatisari, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo dilakukan penangkapan oleh tim Resmob Ponorogo.
"Menurut pengakuan tersangka, kayu sono keling tersebut akan dikirim ke Madiun dengan upah lima ratus ribu sampai dengan satu juta rupiah," terangnya.
Atas kejadian tersebut kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Ponorogo untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2
"Kasus dalam tahap pengembangan, karena masih ada satu pelaku yang belum di amankan yaitu yang menyuruh melakukan, saat ini masih dalam proses pencarian," jelasnya.
Pelaku akan dikenakan pasal 83 ayat (1) huruf a dan pasal 85 ayat (1) UURI nomor 18 tahun 2013 tentang tindak pidana memuat, membongkar, mengeluarkan mengangkut, menguasai atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin.
"Ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,- dan paling banyak Rp. 2.500.000.000," pungkas AKP Nikolas Bagas.(AD1)
Editor : hadi