Abadinews.id, BANYUWANGI - Kurang dari dua hari Polresta Banyuwangi Polda Jatim berhasil membongkar aksi pembunuhan Sumila (55) warga Kecamatan Srono yang mayatnya ditemukan di sungai Kalisetail, Desa Wringinpitu, Kecamatan Tegaldlimo, Jum'at (20/01).
Dari kasus tersebut, Satreskrim Polresta Banyuwangi bersama Unit Reskrim Polsek Tegaldlimo, mengamankan dua orang terduga pelaku pembunuhan. Kedua tersangka adalah DMW (29) dan AS (26), sama-sama warga Desa/Kecamatan Purwoharjo.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal
Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Deddy Foury Millewa mengatakan, kasus pembunuhan ini terungkap berdasarkan hasil autopsi, dimana terdapat tanda-tanda penganiayaan pada tubuh korban.
"Pada tubuh korban ditemukan luka di leher yang merupakan bekas jeratan tali. Kemudian ada luka memar pada tangan dan wajah," tutur Deddy.
Merujuk hasil autopsi tersebut, lanjut Kapolresta, tim Resmob Polresta Banyuwangi dan Polsek Tegaldlimo, melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan berbekal olah TKP serta keterangan dari keluarga korban.
Berdasarkan olah TKP, diduga korban diseret dan dilempar ke sungai, selanjutnya kesaksian dari keluarga korban. Ternyata Sumila awalnya dijemput oleh seorang tidak dikenal menggunakan mobil pada Rabu (18/01) lalu.
Tim Resmob kemudian berhasil mengidentifikasi terduga pelaku pada Sabtu (21/01) malam. Setelah melakukan penelusuran, Polisi berhasil mengamankan salah satu tersangka yakni DMW di rumahnya di Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar.
"Dari hasil pengembangan, terdapat pelaku lain yakni AS dan telah berhasil kami amankan juga di rumahnya," jelas Kapolresta.
Deddy menyebut, hasil pemeriksaan tersangka ternyata beberapa hari sebelum kejadian tersebut keduanya telah merencanakan pembunuhan dan akan mengambil barang-barang berharga milik korban.
"Modus operandinya, korban dijerat menggunakan tali tampar oleh para tersangka. Setelahnya barang-barang berharga korban lalu diambil, sementara jenazahnya dibuang ke sungai," tegas Kapolresta.
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja menambahkan, antara korban dengan tersangka pembunuhan awalnya menjalin hubungan pertemanan lewat sosial media, kurang lebih sekitar dua bulan. Dari situ, korban bercerita kepada DMW tentang adanya hutang dengan orang Ciamis sebesar Rp. 17 juta.
Atas cerita tersebut korban mengajak DMW untuk menagihnya. Korban lalu dijemput oleh DMW di rumahnya pada Rabu (18/01) sore menggunakan mobil chevrolet warna hitam hasil pinjaman.
Singkat cerita, korban bersama tersangka mulai melakukan perjalanan. Namun, sesampainya di Jember korban lemas, muntah dan berak. Karena kondisi korban sakit, akhirnya perjalanan dihentikan lalu kembali ke Banyuwangi.
Sebelum sampai di Banyuwangi, DMW telah menghubungi pelaku AS. Ia kemudian dijemput oleh DMW di tempat kerjanya di Desa Bangorejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi pada Rabu (18/01) malam.
"Korban lalu diajak keliling ke Blimbingsari lanjut ke Purwoharjo. Sesampainya di Purwoharjo, pelaku membeli tampar untuk mengeksekusi korban," terang Agus.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2
Korban kemudian dibawa ke area persawahan di Desa Bulurejo, Purwoharjo. Disitulah leher korban dijerat menggunakan tali tampar oleh kedua pelaku hingga korban tidak bernyawa.
Usai mengeksekusi korban, kedua pelaku masih menyempatkan istirahat di rumah temannya di Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar. Sementara jenazah korban masih berada di dalam mobil.
Keesokan harinya pada Kamis (19/01), sekitar pukul 19.00 WIB, sebelum membuang mayat korban, pelaku mengambil barang berharganya berupa uang Rp. 1.100.000; hingga perhiasan yang melekat di badan korban.
"Setelahnya para pelaku lanjut keliling di wilayah Tegaldlimo, lalu membuang korban di jembatan masuk wilayah Dusun Bayatrejo, Desa Wringinpitu, Kecamatan Tegaldlimo Banyuwangi, sekitar pukul 23.30 WIB," urai Kapolresta.
Kapolresta menegaskan, para pelaku dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP atau pasal 365 ayat 4 KUHP jo pasal 55 KUHP diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup ataupun paling rendah selama 20 tahun.(AD1)
Editor : hadi