Polres Sumenep Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Siswi SD

avatar abadinews.id
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti saat memberikan keterangan
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti saat memberikan keterangan

Abadinews.id, SUMENEP - Seorang oknum guru Sekolah Dasar ( SD ) di Kecamatan Kangayan Pulau Kangean Kabupaten Sumenep diamankan Polsek Kangayan Polres Sumenep karena telah melakukan tindak pidana asusila kepada sejumlah muridnya yang masih di bawah umur, Rabu (18/01).

Oknum Guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) telah melakukan pelecehan seksual kepada sejumlah muridnya di kelas VI, oknum guru tersebut berinisial "M", warga Desa Angon-angon Kecamatan Arjasa Pulau Kangean.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Perilaku bejat "M" terbongkar setelah salah seorang keluarga korban melaporkan kelakuan oknum guru tersebut ke aparat desa, yang kemudian diteruskan ke Polsek Kangayan.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, tersangka melancarkan aksinya pada saat jam pelajaran berlangsung, dengan cara memanggil para korbannya ke ruang guru.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

Modus operandi tersangka kata Kasi Humas Polres Sumenep yaitu mengancam para korbannya akan dikasih nilai jelek dan tidak akan dinaikkan kelas, jika tidak mau mengikuti kemauan bejat tersangka.

"Untuk saat ini, yang melaporkan terkait dengan kejadian pelecehan seksual sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 sebanyak 10 orang yang sudah melaporkan. Ini akan kita kembangkan lagi, karena siswinya sudah banyak yang lulus," terangnya.

Baca Juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

Akibat perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal