Satreskrim Polres Tulungagung Amankan Terduga Pelaku Asusila Terhadap Gadis Dibawah Umur

avatar abadinews.id
Tersangka diamankan Satreskrim Polres Tulungagung
Tersangka diamankan Satreskrim Polres Tulungagung

Abadinews.id, TULUNGAGUNG - Berbuat asusila terhadap gadis di bawah umur, seorang pria dewasa ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung, Polda Jatim di rumah kos yang terletak di wilayah Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Moh Anshori, S.H., mengatakan, pelaku berinisial MB (22), warga Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Saat ini masih menjalani proses pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.

"Pelaku mengakui perbuatannya," tegasnya.

Awalnya, pada Rabu (11/01) sekira pukul 03.00 WIB, ibu korban melihat pintu pagar depan rumah terbuka lalu menuju ke kamar korban sebut saja Nila (nama samaran) tidak ada.

Kemudian ibu dan kakaknya mencari keberadaan korban dengan melacak Handphonenya.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

Korban ditemukan berada disekitar Pinka bersama pelaku. Korban terus dibawa pulang ke rumahnya.

Kepada ibu dan kakaknya, korban mengaku telah diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku sebanyak 1 kali.

"Orang tua korban kaget mendengarnya, tidak terima langsung melaporkan nasib anaknya ke Polres Tulungagung," terangnya.

Baca Juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

Berangkat dari laporan itu Buru sergap Sat Reskrim Polres Tulungagung mencari keberadaan pelaku. Berkat kecepatan penanganan laporan, pelaku berhasil ditangkap.

"Perbuatan pelaku dijerat pasal 76D jo pasal 81 ayat (2) UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal