Tim Kalong Polres Jember Amankan Tersangka Curanmor yang Beraksi di 5 TKP

avatar abadinews.id
Tim Kalong Polres Jember amankan tersangka beserta barang buktinya
Tim Kalong Polres Jember amankan tersangka beserta barang buktinya

Abadinews.id, JEMBER - Tim Kalong Polres Jember, Polda Jatim berhasil membekuk pelaku pencurian sepesialis sepeda motor yang sempat meresahkan warga di sekitaran kampus Tegal Boto Sumbersari Jember.

Terduga pelaku yang saat ini sudah ditetapkan tersangka diketahui bernama FM ini merupakan warga Jl. A.Yani Desa Balung Kulon Kecamatan Balung Jember.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal

Ia tidak bekerja sendirian, tapi dibarengi oleh rekannya RD warga Desa Balung Lor yang saat ini masih menjadi buronan Polisi.

Aksi terakhir pelaku ini berhasil menggasak sepeda motor Honda CRF milik YP yang hilang pada hari Rabu 4 Januari 2023 sekitar pukul 12.30 WIB saat sedang mengunjungi temannya di sebuah rumah kos putri Jl. Halmahera II Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari Jember atau di seputaran Kampus Unej.

Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam keterangannya mengatakan, sarana dan prasarana yang digunakan sementara saat ini masih dikuasai oleh temannya RD yang masih tahap pencarian, yaitu berupa kunci T dan sepeda motor Scoopy.

"Dari hasil pengembangan diketahui tersangka mengakui sudah 5 kali melakukan pencurian lainnya, yang pertama pada tanggal 19 Februari 2022 berupa sepeda motor Vario warna hitam, kedua 16 Desember 2022 sepeda motor Honda CRF warna merah-hitam (ini sudah dilaporkan kan)", tutur AKBP Hery, Selasa (10/01).

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2

Kemudian di Jalan Kalimantan, tersangka mengambil sepeda motor Honda Beat warna hitam, di Jalan Karimata Honda CRF warna hitam dan di Jalan Bangka tersangka mengambil Yamaha N-Max warna putih.

Dengan kelakuan FM ini Polisi menjerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal