Abadinews.id, BANYUWANGI - Jelang Nataru, Satreskrim Polresta Banyuwangi Polda Jatim berhasil menangkap tiga pengedar uang palsu. Mereka yakni SR (57) dan EW (36), warga Banyuwangi, sedangkan HJ (42) merupakan warga Situbondo.
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Deddy Foury Millewa melalui Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, dalam kasus ini, Polisi mengamankan ribuan lembar uang palsu pecahan Rp. 100 ribu.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal
“Jika ditotal nominalnya kurang lebih Rp. 500 juta,” tutur Kompol Agus, Sabtu sore (31/12).
Lebih lanjut Kompol Agus menjelaskan, pengungkapan kasus uang palsu ini berawal dari laporan korban yang merupakan pemilik counter handphone di Banyuwangi Selatan.
Saat itu, jelas Agus, salah satu pelaku ini menggunakan uang palsu tersebut untuk membeli sebuah handphone di counter korban.
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol
“Korbannya ini tidak menyadari jika uang yang digunakan pelaku tersebut palsu, karena jika dilihat sekilas seperti uang asli,” jelas Agus.
Namun, ketika korban menyetor uangnya ke bank, ternyata uang itu ditolak karena teridentifikasi palsu. Sehingga korban melaporkannya ke Polresta Banyuwangi. Dari sana, Polisi langsung melakukan penyelidikan hingga bisa mengamankan tiga pelaku tersebut beserta barang buktinya.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2
“Seandainya kasus uang palsu ini tidak terungkap, bisa jadi akan mereka edarkan saat Nataru. Karena mereka ini ingin mendapatkan keuntungan lebih dari uang palsu tersebut,” terang Agus.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) Jo Pasal 36 ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.(AD1)
Editor : hadi