SURABAYA, Abadinews.id - Kapolsek Pabean Cantikan AKP Kadek Oka Suparta SH. S.I.K., bersama Angota Personil melaksanakan kegiatan pengamanan di pos pantau dalam rangka pengamanan menyambut pergantian Tahun Baru 2020 - 2021 di wilayah hukum Polsek Pabean cantikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Jawa Timur, Kamis, (31/12/20).
Dalam giat pengamanan persiapan menyambut Tahun Baru Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, mempersiapkan Anggota personil juga ditambah instansi dari TNI, Satpol PP, Damkar dan linmas dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi pergantian tahun baru yang aman, tertib, damai, dan sehat. Dalam mencegah penanggulangan Covid-19.
Baca Juga: Perayaan Suran Agung, Polres Tanjung Perak Gelar Ops Aman Suro 2023
Kapolsek Pabean Cantikan AKP Kadek Oka Suparta SH. S.I.K. di depan media menyampaikan, "Persiapan kegiatan menyambut tahun baru di pos PAM khususnya pos Pabean Cantikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, untuk pengamanan tahun baru ini seperti biasa di tahun sebelumnya kita melaksanakan pengamanan mendirikan pos PAM, dan diisi juga dengan unsur-unsur dari instansi Satpol PP juga dari TNI dan dari pemadam kebakaran," tutur Kadek. (panggilan akrab Kapolsek Pabean cantian).
Baca Juga: Polres Tanjung Perak di Jum'at Curhat Ajak Warga Aktifkan Kembali Pos Kamling
Juga kita antisipasi keramaian menjelang malam pergantian tahun baru, dimana sesuai surat edaran Gubernur dan Walikota untuk kegiatan masyarakat dibatasi sampai pukul 20.00 malam nanti dan akan kita pantau untuk pelaksanaannya. Tentunya kita akan imbau kepada masyarakat agar mematuhi surat edaran tersebut di samping juga masih ada giat ibadah pada akhir tahun ini untuk tanggal 31 dan tanggal 1 di wilayah Pabean Cantikan.
Baca Juga: Polda Jatim Siagakan 4.508 Personil Gabungan Pengamanan Laga Persahabatan FIFA di GBT
"Kami menghimbau kepada masyarakat dalam surat edaran ini diberlakukan memang untuk mencegah meningkatnya penyebaran virus Corona, karena di pergantian malam tahun baru rawan kerumunan. Tidak menutup kemungkin ada kumpul-kumpul pesta kembang api, petasan, dan terompet itu tidak diperbolehkan," pungkas, Kapolsek Pabean Cantikan AKP Kadek Oka Suparta SH. S.I.K. (Gon)
Editor : hadi