Satreskrim Polres Jember Tangkap Terduga Pembunuhan Siswi di Kencong

avatar abadinews.id
Tersangka diamankan Satreskrim Polres Jember beserta barang buktinya
Tersangka diamankan Satreskrim Polres Jember beserta barang buktinya

Abadinews.id, Jember - Kerja keras jajaran Satreskrim Polres Jember dalam mengungkap tewasnya AR (16) siswi kelas 1 sebuah SMK asal Dusun Pentung Waru, Desa Mayangan Kecamatan Gumukmas Jember Jatim yang ditemukan tewas di Dusun Jatisari Desa Wonorejo Kecamatan Kencong pada Kamis (29/12) malam membuahkan hasil.

Hanya dalam hitungan jam sejak peristiwa terjadi, RAT (22) yang juga tetangga sekaligus pacar korban berhasil diringkus Polisi saat pelaku sedang berada di warung kopi usai membuang barang bukti untuk menghilangkan jejak.

Baca Juga: Satreskrim Polres Tanjung Perak Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di 12 TKP

"Pelaku yang tidak lain pacar korban berhasil kami amankan tadi pagi saat berada di warung kopi," tutur Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo S.I.K., S.H., Jum'at (30/12).

Menurut Kapolres, motif pelaku nekat menghabisi korban, dikarenakan pelaku oleh korban didesak untuk bertanggung jawab atas kehamilan korban yang memasuki usia 2 bulan.

"Motif pelaku membunuh korban, karena pelaku didesak oleh korban untuk bertanggung jawab atas kehamilannya, korban sendiri hamil 2 bulan," jelas Kapolres.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Tangkap Pengedar Ganja Kering

Kapolres menambahkan, kejadian ini bermula saat pelaku menjemput korban dirumahnya, dimana antara pelaku dan korban masih tetangga, kemudian oleh pelaku korban diajak ke area persawahan yang ada di Dusun Jatisari, saat itulah pelaku mengeksekusi korban dengan cara menyabetkan clurit yang dibawanya ke leher dan perut korban.

"Usai membunuh, pelaku langsung meninggalkan korban di TKP, serta membawa sepeda motor korban untuk dibuang ke sungai beserta clurit yang dipakai untuk membunuh, hal ini dilakukan pelaku agar korban seolah olah menjadi korban pembegalan," terangnya.

Baca Juga: Ketua KONI Kota Probolinggo Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 80 ayat 1 junto pasal 85 tentang perlindungan anak dan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Kami masih terus melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap pelaku ada unsur kesengajaan, pelaku juga kami jerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dimana ancamannya bisa seumur hidup," tutup Kapolres.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal