Abadinews.id, KOTA MADIUN - Bertempat di halaman Mapolres, Polres Madiun Kota Polda Jatim gelar pres release kasus tindak pidana pembunuhan yang dialami oleh seorang wanita yang terjadi pada Rabu (21/12) sekira Pukul 06.00 WIB TKP di Jalan Nitikusumo Kelurahan Demangan Kecamatan Taman Kota Madiun, Rabu (28/12).
Pelaku berinisial IS (46) ditetapkan sebagai tersangka setelah Polisi mengantongi motif pembunuhan dan pelaku sudah diamankan lengkap dengan barang bukti.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal
Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono S.H., S.I.K., M.H., ketika jumpa pers mengatakan kasus pembunuhan itu terjadi berawal karena ada kecemburuan pelaku terhadap Y.R (44) yang tak lain adalah istri sirinya.
Saat berada di TKP, korban mempunyai hubungan dengan laki-laki lain sehingga tersangka cemburu.
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol
"Sebelumnya korban telah dibuntuti oleh tersangka yang kemudian korban dilakukan penusukan di Jalan Niti Kusumo,” tuturnya.
Tersangka berinisial, I.S telah diamankan di Polres Madiun Kota, beserta sejumlah barang bukti di antaranya pisau (badik) yang digunakan untuk membunuh korban, kemudian, pakaian, sepatu sandal, kacamata milik korban serta sepeda motor Honda Beat Nopol AE-59XX-BS milik korban dan sepeda motor Suzuki Shogun R Nopol AE-37XX-AF milik tersangka.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2
Atas tindakannya, I.S terancam tindak pidana Pembunuhan yang direncanakan atau pembunuhan atau penganiayaan berat mengakibatkan meninggal dunia, sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP atau pasal 354 (2) KUHP.
Ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.(AD1)
Editor : hadi