Abadinews.id, Surabaya - Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 Tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional - yang disingkat SPBE, telah ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 20 Desember 2022, Lembaran Negara RI Nomor 233. Pemerintah melakukan digitalisasi atau e-government agar lebih efektif dan efisien menutup celah-celah korupsi. Sistem berbasis elektronik ini, mengatur alur semua sistem aliran tugas, aliran dana, dan bagaimana cara mengelola pemerintahan yang efektif dan efisien secara digital.
Terbitnya Perpres SPBE menurut Moh. Mahfud MD. Menkopolhukam : "Pemerintah sudah lama menyiapkan rancangan perpres ini dan ini tebal sekali, karena mengatur semua sistem, alur tugas, aliran dana bagaimana caranya dan sebagainya, karena ini sebagai satu sistem rasanya agak sulit untuk orang melakukan korupsi dalam penggunaan anggaran negara. Karena kalau sistem begini, kalau ini dilanggar yang lain macet semua dan itu akan ketahuan macetnya dimana, dan ini yang sekarang sudah dibuat oleh pemerintah," kata Menkopolhukam.
Baca Juga: Mayjen TNI Assc., Prof., DR. Budi Pramono, Alumny APCSS, Hawai- Honolulu Raih Rekor MURI
Bahkan Moh. Mahfud MD. menegaskan ; Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik untuk Digitalisasi sebagai upaya pencegahan, yang diharapkan dapat sebanyak mungkin menutup celah-celah korupsi dalam proses penggunaan uang negara dan jalannya pemerintahan, ujarnya.
"Pemberantasan korupsi dalam bentuk pencegahan dan penindakan dilakukan oleh KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan itu silakan berjalan tidak akan diganggu. Tapi mudah-mudahan kasusnya akan semakin kecil manakala Perpres 132 mulai bekerja atau dilaksanakan secara efektif," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, digitalisasi pemerintahan melalui penerapan SPBE dapat mencegah korupsi dan membangun efisiensi. "SPBE ini untuk mencegah korupsi dan menghilangkan hal yang tidak efisien, dan sekarang efisiensi kita semakin baik,” kata Luhut dalam acara West Java Digital Service Internasional Festival 2022, di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor Sumedang, dikutip dari siaran pers Kementerian PANRB, Jum'at (23/12).
Luhut menilai langkah pencegahan korupsi dapat dilakukan dengan penggunaan katalog elektronik atau E-Katalog. Sebab, aktivitas transaksi pengadaan pemerintah akan terekam secara digital, sifat nakal yang terdapat dalam diri pejabat sebagai manusia bisa dicegah.
Perkembangan teknologi informasi merupakan sarana mempermudah masyarakat untuk mengakses berbagai banyak hal dalam dimensi kehidupan baiik regional maupun global, bagi pemerintah, teknologi informasi dijadikan sarana mempermudah pelayanan publik. Penggunaan teknologi informasi yang canggih tidak serta merta dapat dijadikan jaminan untuk menecegah terjadinya praktek "suap", masih banyak temuan modus korupsi yang dilakukan dengan cara "mengakali" suatu sistem informasi teknologi. Contoh; sistem lelang online dengan e-katalog oleh instansi atau badan di pemerintahan , ternyata masih banyak modus korupsi dilakukan dengan cara "mengakali'" sistem e-katalog. Begitu juga dengan digitalisasi sistem pengawasan, kenyataannya hanya elektronisasi saja, tidak dilakukan digitalisasi.
Baca Juga: Peretasan Sistem PDN Akibat Perang Modern atau Perlawanan Bandar Judi Online
Masih adanya indikasi praktek korupsi dengan cara "mengakali" suatu sistem elektronik tersebut, kami temukan atas dasar laporan dari beberapa masyarakat kepada organisasi kami; Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia, setelah data laporan kami telaah, cross check, dan lakukan kajian secara detail terhadap prosedur dan mekanisme berdasarkan ketentuan regulasi dan pelaksanaannya pada sistem lelang online dengan e-katalog, terdapat adanya temuan indikasi korupsi dengan cara mengakali lelang sistem elektronik, tidak sesuai spesifikasi, kelayakan, dan manfaat atas suatu program yang direncanakan, dari temuan tersebut terdapat "dugaan kebocoran" dalam penggunaan anggaran negara.
Berbagai modus praktek korupsi yang merugikan keuangan negara, harus kita basmi dan berantas bersama dengan menutup sekecil apapun yang menjadi peluang dan kesempatan pada celah-celah kejahatan korupsi, dengan harapan pejabat dan penyelenggara negara yang didanai dan digaji dari keuangan negara dapat terhindar dari jerat praktek "suap" dan selalu mengingat bahwa korupsi merupakan kajahatan serius di negeri ini.
Perpres No. 132/2022 tentang Arsitek Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik Nasional, perlu diapresiasi sebagai "goodwill pemerintah" dalam upaya mencegah dan memberantas praktek korupsi melalui sistem elekronik dan digital. Dalam rangka mewujudkan Tata Pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Government) meliputi seluruh aspek, khususnya terkait dengan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki Pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsinya melalui institusi formal dan informal. Upaya mencegah dan memebrantas tindak pidana kejahatan korupsi, tetap harus berpedoman pada ; kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, penghormatan terhadap hak asasi manusia. Perpres SPBE harus disosialisi secara masif oleh pemerintah kepada internal maupun eksternal sebagai langkah konkrit dalam mencegah tindak kejahatan korupsi, agar nantinya, dalam pelaksanaannya sesuai dengan harapan, tidak menimbulkan polemik dan kontroversial dikemudian hari, karena adanya perbedaan persepsi.
Baca Juga: Jalan Alternatif Jangli Ambles, DPD LPKAN Indonesia Provinsi Jateng Pertanyakan Kualitas Kontraktor
KPK telah merumuskan pemberantasan korupsi di tanah air secara komprehensif menggunakan strategi ; pencegahan, pendidikan dan penindakan. Menurut pandangan saya bahwa ; Pencegahan dan Pendidikan dalam memberantas kejahatan korupsi harus dilaksanakan secara masif kepada publik agar dapat memberikan gambaran dan pemahaman yang utuh terhadap bahaya korupsi dalam konteks berbangsa dan bernegara, namun penindakan OTT KPK terhadap pelaku kejahatan korupsi harus berjalan beriringan agar dapat memberikan efek jera bagi koruptor, dengan catatan : OTT oleh KPK murni dengan maksud dan tujuan untuk memberantas korupsi, bukan dijadikan "kriminalisasi" demi tujuan politik tertentu.
(Abdul Rasyid, S.Ag.)
Sekjend DPP LPKAN Indonesia
Editor : hadi