Seorang Pria Diamankan Reskrim Polsek Asemrowo Curi Kabel Telkom

avatar abadinews.id
Tersangka pencurian kabel Telkom diamankan Polsek Asemrowo beserta barang buktinya
Tersangka pencurian kabel Telkom diamankan Polsek Asemrowo beserta barang buktinya

Abadinews.id, Surabaya - Seorang pria di Surabaya diamankan Polisi usai kepergok membawa gulungan kabel berisi tembaga. Kabel yang dicuri sepanjang 48 meter 100 pare diameter 06.

Pelaku berinisial N (33) warga Desa Kimaronggik Kabupaten Sampang yang tinggal di Jalan Tambak Pring Utara Surabaya. Ia diamankan Polsek Asemrowo Surabaya, Rabu (30/11), sekira pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan awal mula terungkapnya kasus tersebut, saat petugas sedang melakukan patroli 3 C dan kejahatan yang lainnya di Jalan Kalianak Barat Surabaya.

"Anggota melihat seorang pria yang mencurigakan sedang naik ke tiang Telkom kemudian memutus kabel udara dengan menggunakan gunting besi," tutur Kompol Hari Kurniawan, Senin (12/12).

Setelah petugas mencurigai kemudian mengamankan pelaku serta barang bukti kabel sepanjang 48 meter.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

Kompol Hari Kurniawan menambahkan berdasarkan pengakuan pelaku menyatakan bahwa kabel-kabel yang di potong tersebut merupakan milik PT. Telkom. Jika pelaku sering mengambil kabel-kabel di Jalan Kalianak Barat Surabaya.

"Setelah kami lakukan interogasi kepada yang bersangkutan. Pelaku mengakui perbuatannya dan sering mengambil kabel telkom yang berada di Kalianak Barat Surabaya," jelas Hari Kurniawan.

Selanjutnya, pria tersebut dibawa ke Polsek Asemrowo Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Di hadapan Polisi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sudah berulang kali.

Baca Juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni kabel warna hitam sepanjang 48 meter 100 pare diameter 06, satu tas pinggang, dua kunci pas, satu kunci Inggris, lembar surat jalan palsu, dan satu gunting besi.

Atas kejahatan yang dilakukan oleh pelaku N, terancam di jerat Pasal 363 KUHP.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal