Satreskrim Polres Kediri Kota Amankan Oknum Pelatih Pencak Silat

avatar abadinews.id
Polres Kediri Kota amankan tersangka beserta barang buktinya
Polres Kediri Kota amankan tersangka beserta barang buktinya

Abadinews.id, Kediri Kota - Satreskrim Polres Kediri Kota Polda Jatim mengamankan oknum pelatih pencak silat berinisial VCB (18) warga Kelurahan Kaliombo Kecamatan Kota Kediri.

Pelaku VCB ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota Polda Jatim atas kasus kekerasan fisik yang menyebabkan korban AAS (18) warga Desa Kweden Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk yang berdomisili di Kelurahan Bandar Lor Kecamatan Mojoroto Kota Kediri meninggal dunia.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, S.I.K., M.H.,  mengatakan, awalnya pada hari Senin tanggal 5 Desember 2022 sekira pukul 23.00 WIB anggota Polsek Kediri Kota mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang yang sedang ikut latihan pencak silat meninggal dunia.

Dari keterangan saksi didapati informasi bahwa korban AAS merupakan murid dari salah satu perguruan pencak silat di Kota Kediri.

“Korban melaksanakan latihan di halaman masjid SMPN 2 Kediri Jl. Padang Padi, Kelurahan Kaliombo Kecamatan Kota Kediri,” tutur AKBP Wahyudi di hadapan awak media, Senin (12/12).

Atas kejadian tersebut lanjut Kapolres Kediri Kota Polda Jatim ini, petugas lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut atas meninggalnya korban.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

Ditambahkan AKBP Wahyudi, awalnya tersangka VCB melatih beberapa murid dari salah satu perguruan pencak silat di Kota Kediri yaitu mengenai Teknik atau pergerakan pernapasan dada. Selanjutnya VCB menyuruh korban AAS menahan nafas selama 10 detik.

Setelah itu VCB menempelkan terlebih dahulu tangan kanannya ke dada tengah Korban AAS. Kemudian VCB mengayunkan tangan kanannya dengan cara dipukulkan ke dada bagian tengah korban AAS.

Ketika VCB akan bergantian melakukan pergerakan yang sama kepada murid latihan yang lain tiba-tiba korban AAS terjatuh kebelakang dengan posisi terlentang kepala membentur lantai paving.

Baca Juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

“Ketika mengetahui hal tersebut VCB berusaha menolong dan dibawa ke rumah sakit Gambiran 2 Kota Kediri. Sesampainya di rumah sakit Gambiran 2 Kota Kediri korban AAS dinyatakan sudah meninggal dunia,” jelas AKBP Wahyudi.

Atas kejadian tersebut, berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada terpenuhi serta melalui gelar perkara VCB dinyatakan sebagai tersangka. Barang bukti yang diamankan yakni satu buah pakaian dalam dan hasil visum et repertum (otopsi).

“Adapun Pasal dan ancaman pidana atas kejadian tersebut yakni pasal 351 ayat 3 KUHP atau pasal 359 KUHP, penganiayaan yang menyebabkan matinya orang atau barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” tutup AKBP Wahyudi.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal