SURABAYA, Abadinews.id - Surabaya Raya, Dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru di Massa Pandemi Covid-19. Jajaran aparat gabungan TNI/ Polri Minggu (27/12) malam, menggelar Operasi Aman Nusa II di wilayah Surabaya Raya, yang meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.
Aparat gabungan dalam kegiatan ini menuju di 4 lokasi yang memang menjadi tempat berkumpulnya masyarakat. Senin (28/12/20)
Baca Juga: Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap 28 Kasus TPPO, Amankan 41 Tersangka
Pertama menuju ke Kopi Mountaian yang berada di Jalan Ngagel Surabaya, Warkop Pitulikur, Cafe Cat Panamasa dan Bar Gozaadera. Rata-rata pengunjung di lokasi itu belum menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).
Masih banyak masyarakat yang berdekatan dan tidak menjaga jarak, serta banyak yang tidak menggunakan masker. Dengan kondisi saat ini seharusnya masyarakat bisa mematuhi Prokes atau himbauan Pemerintah.
"Tadi malam aparat gabungan dari TNI/ Polri di Surabaya Raya, melaksanakan Operasi Aman Nusa II. Dari Operasi itu masih banyak ditemukan masyarakat yang belum mematuhi Protokol Kesehatan dengan tidak menjaga jarak dan tidak memakasi masker," terang Kabid Humas Polda Jatim, KBP Trunoyudo Wisnu Andiko.
Tambah Truno, dengan ini aparat menghimbau kepada masyarakat agar bersama-sama bisa menjaga kesehatan dengan mematuhi (3M).
Aparat juga menghimbau kepada pemilik resto maupun warkop untuk menerapkan Physical Distancing bagi pengunjung.
"Bagi pengunjung yang belum menerapkan Prokes, aparat memberikan edukasi dan himbauan agar tetap mematuhi (3M). Mencuci Tangan, Memakai Masker dan Menjaga Jarak," jelasnya.
Sementara itu pengunjung yang masih berkerumun, oleh Petugas Satpol-PP dilakukan pendataan. Tidak hanya itu, pemilik tempat usaha pun juga tidak luput dari pendataan.
Baca Juga: Polda Jatim Bekuk Tiga Tersangka Carok di Sampang hingga Meninggal Dunia
Perihal : Laporan Pelaksanaan Ops Yustisi Penanganan Covid-19 Jajaran Polda Jatim
Pelaksanaan Ops Yustisi Penanganan Covid-19, Hari Minggu, 27 Desember 2020 rincian sbb :
Jumlah Giat Ops Yustisi : 166383 Giat.
Jumlah Pelibatan Personil : 11796, Polri: 6800, TNI: 2154, Pol PP : 1582, Lainnya: 1260
Jumlah Total Pelanggaran : 519078 Gar, Orang: 256678, Tempat : 97929, Kegiatan: 164471
Baca Juga: Polda Jatim Gelar Tasyukuran di HUT Korps Brimob Polri ke-79
Sanksi Sosial Yg Di berikan TeguranLisan : 164986, Tertulis : 30945
Kurungan : 0
Denda Administrasi : 1190, Nilai Denda. : Rp. 36,925,000,-
Penghentian/Penutupan Tempat Usaha : 0
Lainnya (sita KTP) : 2825. (Ki SJ)
Editor : hadi