Polres Lamongan Himbau dan Edukasi Pemilik Bengkel Jelang Nataru

avatar abadinews.id
Polres Lamongan edukasi pemilik bengkel terkait nataru
Polres Lamongan edukasi pemilik bengkel terkait nataru

Abadinews.id, Lamongan - Guna mengantisipasi balap liar dan konvoi yang meresahkan warga masyarakat, Satbinmas Polres Lamongan Polda Jatim melaksanakan patroli sembari memberikan himbauan dan edukasi kepada para pemilik bengkel motor di wilayah Kabupaten Lamongan.

Himbauan tersebut agar para pemilik bengkel tidak menjual knalpot brong dan tidak melayani pemasangan knalpot brong yang suaranya sangat bising dan mengganggu warga masyarakat.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal

Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha S.I.K., M.Si., melalui Kasat Binmas AKP Turkhan Badri menjelaskan bahwa himbauan dimaksimalkan agar mengantisipasi balap liar maupun konvoi yang saat ini sedang marak terjadi.

“Kami himbau kepada para pemilik usaha maupun bengkel yang menyediakan knalpot brong terutama yang di jual secara umum itu kita himbauan untuk tidak lebih selektif lagi dalam menjual knalpot brong,” tutur AKP Turkhan.

Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol

Ditambahkan oleh Kasat Binmas Polres Lamongan Polda Jatim ini, agar para pengusaha atau pemilik bengkel motor turut serta dan berperan aktif membantu menjaga keamanan dan ketertiban.

"Dengan tidak menjual dan melayani pergantian knalpot Brong yang akan digunakan untuk konvoi dan arak arakan karena dapat berpotensi mengganggu keamanan ketertiban masyarakat," terang AKP Turkhan.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2

Selain melakukan himbauan, petugas juga melaksanakan pemasangan pamflet penggunaan knalpot dapat di pidana sebagaimana pasal 285 ayat 1 UU LLAJ dengan pidana kurungan selama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,-. (AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal