Satresnarkoba Polres Bondowoso Amankan 4 Tersangka Pengedar Narkoba

avatar abadinews.id
Tersangka diamankan Polres Bondowoso beserta barang buktinya
Tersangka diamankan Polres Bondowoso beserta barang buktinya

Abadinews.id, Bondowoso - Maraknya peredaran Narkotika di lingkungan masyarakat, membuat Institusi Polri bertindak tegas dalam memberantas para pelaku tindak pidana yang sengaja mengedarakan Obat-obatan terlarang tersebut.

Seperti yang sudah dilaksanakan oleh Satresnarkoba Polres Bondowoso yang merupakan jajaran Polda Jatim ini. Pihaknya berhasil membekuk empat pelaku yang diduga mengedarkan Pil berlogo Y dan Sabu.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal

Diketahui pelaku pertama berinisial AM (24) warga Kertonegoro Kec. Jenggawah Kab. Jember dan AI (22) warga Dsn Tegal Kalong Kec. Kemuningsarikidul Kec. Jenggawah Kab. Jember.

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Bagus Purnama, S.H., menerangkan, bahwa selama 2 hari anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso jajaran Polda Jatim ini telah mengamankan empat pelaku ditempat dan waktu yang berbeda.

Untuk pelaku yang pertama mengaku bernama AM (24) dan AI ( 22) pada saat berada di warung Desa Taman Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso.

Dua pelaku ini ditangkap Polisi karena diketahui telah mengedarkan secara bersama sama sediaan farmasi berupa pil logo Y warna putih dengan cara menjual secara bebas kepada umum dalam bentuk kaleng isi 1000 butir dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

“Kedua pelaku tidak memiliki izin edar atau tidak memiliki keahlian sehingga tidak mengetahui manfaat atau kegunaan daripada pil dimaksud termasuk layak tidaknya pil dikonsumsi orang lain atau pembeli, " tutur Kasat Resnarkoba.

Dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 kaleng berisi 1000 butir pil logo Y warna putih, Uang tunai Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah) dan 1 unit HP merk Xiaomi type Redmi 7 warna biru dan satu unit sepeda motor Honda beat nopol P 5644 LS warna hitam.

Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol

Untuk pelaku ketiga berinisial MH (61) warga Jambewungu Kec. Wringin Kab. Bondowoso.

Pelaku diamankan karena kedapatan membawa Narkotika gol 1 jenis Sabu dengan cara membeli kepada pelaku inisial DSI untuk kemudian di jual kembali dengan harga Rp. 700.00 (tujuh ratus ribu rupiah).

Sebelumnya pelaku ini mengambil sebagian sisanya untuk dijual kembali dengan harga yang sama dan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 paket Sabu berat kotor 0,32 gram, 1 HP merk Oppo type A16 warna biru.

Pelaku ke empat adalah hasil dari pengembangan pelaku MH (61) yang sudah diamankan, untuk pelaku berinisial DSI (25) warga Ds. Wringin Kec. Wringin Kab. Bondowoso.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku DSI (25) 1 paket Sabu dengan berat kotor 0.68 gram , 1 unit HP merk Oppo type A16 warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda supra Fit 125 nopol P 6488 FB warna hitam.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan pelaku kami jerat dengan pasal 197 ayat (1) dan pasal 196 ayat (1) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun," tutup AKP Bagus Purnama, S.H.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal