Abadinews.id, Surabaya - Seorang ibu bernana WL (32) di Surabaya mengaku aniaya anak kandungnya AP (6) sejak dua tahun lalu hingga sang anak meninggal dunia pada Minggu (20/11) kemarin di RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya.
Kini tersangka ibu kandung itu ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak jajaran Polda Jatim bersama satu rekannya LP (18) adik angkat tersangka yang turut menyiksa korban.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal
AKP Arief Rizky Wicaksana Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan jika pelaku menyiksa korban dengan berbagai benda tumpul yang dipukul ke beberapa tubuh korban.
Dari barang bukti yang ditunjukkan Polisi terlihat ada sapu yang kayunya patah, gitar kentrung yang rusak, dan sebatang bambu.
"Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku kesal dengan korban karena saat diperintah tidak sesuai dengan maunya tersangka. Korban disiksa sejak umur empat tahun," tutur Arief Rizky di Mapolres Pelabuhan, Senin (28/11).
Untuk diketahui, sebelumnya pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang merupakan Polres jajaran Polda Jatim ini menerima laporan dari pihak Rumah Sakit Soewandhie ada seorang anak meninggal dunia karena terpeleset di kamar mandi.
Namun waktu diperiksa, pihak rumah sakit menerima sejumlah luka lebam di seluruh tubuh korban. Kemudian pihak RS langsung menghubungi Polisi supaya diselidiki.
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol
"Korban langsung diautopsi dan ditemukan tanda-tanda penganiayaan. Kita amankan ibunya dan temannya, ditangkap di Jember. Luka paling parah korban ada di bagian kepala," jelas Arief Rizky.
Sementara itu, para tersangka saat diberi kesempatan bicara mengaku kerap kesal kepada korban karena selalu menangis.
"Awalnya saya pukul pakai tangan. Terus nangis terus. Kemudian saya pukul pakai sapu itu," terang WL.
Tersangka ibu kandung itu terlihat tanpa penyesalan waktu mengungkap tindakan kejinya. Air matanya pun tidak terlihat menetas saat menjawab sederet pertanyaan.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2
Sementara itu tersangka LP hanya mengaku memukul korban sekali saja.
"Pas nangis itu saya pukul pakai gitar kentrung. Tapi nggak keras," papar LP.
Kini keduanya terancam hukuman penjara 20 tahun atas jeratan Pasal 76C jo Pasal 80 (2), dan atau ayat (3), dan atau ayat (4) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat.(AD1)
Editor : hadi