Surabaya, Abadinews.id - Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas). Senin (21/12/20)
Berdasarkan 2 laporan masyarakat yaitu Laporan Polisi LP/ B/ 1774/ XII/ RES.1.8./ 2020/Jatim/ Restabes Surabaya dan LP/ 73/ X/ RES. 1. 8./ 2020/ Reskrim/ Res Pelabuhan Tanjung Perak. Korban berakibat fatal terhadap korban yang berumur 6 tahun, hingga kini masih berada di Rumah Sakit Angkatan Laut Surabaya.
Baca Juga: Polda Jatim Kawal Kasus Perundungan Oknum Pengusaha di Surabaya
Dalam relese, Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo didampingi Kanit jatanras satreskrim polrestabes surabaya Iptu Agung Kurnia Putra, pelaku Curas bernama DI warga Surabaya. Pelaku merupakan residivis yang baru keluar di bulan Agustus.
"Pelaku adalah spesialis Curas yang beroperasi di wilayah Surabaya Utara dan Terminal Bungurasih," paparnya saat relese ungkap kasus Curas di halaman Mapolrestabes Surabaya di Jalan Raya Sikatan Surabaya.
Disinggung soal berapa kali melakukan perampasan, Wakapolres menegaskan, pelaku telah melakukan selama 7 x semenjak dia keluar dari Lapas.
Baca Juga: Perkara SMAK Gloria 2 Ivan Sugianto Minta Maaf, Kooperatif Serahkan ke Polrestabes Surabaya
"Untuk target operasi di Jalan Raya Tidar, Jalan Demak dan Kalianak sebanyak 2x. Sementara untuk wilayah Osowilangun sudah merampas 3x. Kita melakukan tindakan tegas dan terukur kepada DI. Untuk pelaku inisial KR melarikan diri, 1 pelaku dinyatakn DPO. Jika tidak menyerahkan diri maka kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur," tuturnya.
Menurut Wakapolrestabes Surabaya, ini merupakan pekerjaan dia selama ini. Kali ini mereka keterlaluan karena korbannya anak umur 6 tahun. Saat melintas dimalam hari. Kemudian anaknya yang berumur 6 tahun terjatuh mengalami luka di bagian kepala sampai rawat inap di Rumah Sakit. Sementara ibunya yang hanya terluka ringan.
"Kronologi kejadian dengan menarik tas korban, saat melintas dari Gunawangsa Mall menuju Jalan Raya kedungdoro Surabaya, sesampainya di Jalan Raya Tidar Surabaya. Tiba-tiba korban di pepet oleh 2 orang laki-laki yang tidak di kenal dan menarik paksa tas korban," jelasnya.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru dan Sita 16 Kg Sabu
Akibat perbuatannya, pasal yang di sangkakan 365 ayat (1) KUHP dan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Barang bukti yang disita petugas berupa, 1 unit Sepeda Motor Honda Vario warna Hitam, No. Pol : L 6426 QK dan kunci kontak (sarana), 1 buah helm warna hitam, 1 lembar jaket warna biru dongker, 1 buah tas warna hijau, 2 unit HP, 1 lembar baju anak-anak warna pink yang ada bercak darah korban. (AD1)
Editor : hadi