Bikin SKCK dan Perpanjangan di Polres Gresik, Ikuti Caranya

avatar abadinews.id
Cara bikin SKCK dan Perpanjangan SKCK di Polres Gresik
Cara bikin SKCK dan Perpanjangan SKCK di Polres Gresik

Abadinews.id, GRESIK - SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK dikeluarkan pihak Kepolisian yang berisi catatan pelanggaran atau kejahatan seseorang. Proses pembuatan SKCK tidak rumit.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menerangkan, SKCK diterbitkan resmi oleh Polri lewat fungsi Intelkam untuk seorang pemohon/warga. Selasa(01/11/22).

Baca Juga: Info PN Jaksel Bocorkan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Milik Yusril Ihza Mahendra

"SKCK dipergunakan warga untuk suatu keperluan atau ketentuan yang harus dipenuhi, Bila yang bersangkutan memiliki catatan tindak kriminal maka SKCK tersebut akan memuatnya, namun bila tidak makan SKCK yang bersangkutan tidak akan memuat tindak pidana apapun," tutur AKBP Azis.

Sementara Kasat Intelkam AKP Nurdianto Eko W, menjelaskan beberapa syarat membuat SKCK dan perpanjang SKCK.

 Syarat membuat SKCK baru untuk WNI:

1. Fotokopi KTP (siapkan KTP asli untuk ditunjukkan).

2. Fotokopi paspor.

3. Fotokopi KK (kartu keluarga).

4. Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir.

5. Fotokopi kartu identitas lain (jika belum memenuhi syarat memperoleh KTP).

6. Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4x6 cm; latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab).

Sedangkan SKCK baru untuk WNA:

1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Fotokopi paspor.

4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI.

6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

7. Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4x6 cm; latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab).

Selanjutnya alur membuat SKCK di kantor polisi/ offline:

1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.

Baca Juga: Ini Jadwal Pelayanan SKCK Keliling Polres Bojonegoro, Beri Kemudahan ke Masyarakat

4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

5. Membawa pasfoto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Perlu dicatat jika SKCK hanya berlaku hingga 6 bulan setelah diterbitkan.

Untuk alur memperpanjang masa berlaku SKCK:

1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun).

2. Membawa fotokopi KTP/SIM.

3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.

4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

5. Membawa pasfoto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Baca Juga: Kapolres Bojonegoro Tinjau Ruang SPKT dan SKCK, Pastikan Pelayanan Berjalan Baik

Sedangkan membuat SKCK secara online:

Polri memiliki situs pendaftaran permohonan SKCK secara online. Pengisian data hingga unggah dokumen dilakukan secara daring.

Masyarakat yang hendak membuat SKCK online bisa melalui http://skck.polri.go.id/

Biaya pembuatan SKCK

Setelah mengetahui syarat serta alur pembuatan SKCK, mari kini memahami berapa biayanya. Berikut dasar aturan biaya pembuatan SKCK:

1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).

2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri.

4. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010.

5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dikutip dari situs Polri, biaya pembuatan SKCK sebesar Rp. 30.000.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal