Dua Anak Dibawah Umur Diamankan Polsek Ngunut Kepergok Congkel Kotak Amal

avatar abadinews.id
Polisi amankan pelaku pencongkel kotak amal musholla
Polisi amankan pelaku pencongkel kotak amal musholla

Abadinews.id, TULUNGAGUNG - Dua anak dibawah umur kepergok warga tengah mencuri sebuah kotak amal yang ada di Mushola Roudlotul Abidin di Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Sabtu (01/10) dini hari.

Usai diamankan warga, kedua anak dibawah umur yang diketahui berinisial FY (16) dan MSA (17) diserahkan kepada anggota Unit Reskrim Polsek Ngunut Polres Tulungagung.

Baca Juga: Polres Tulungagung Gelar Sertijab, Kanit Binmas Polsek Ngunut Jabat Kapolsek Karangrejo

Kapolsek Ngunut, Kompol Rudi Purwanto, S.H., membenarkan terkait penangkapan terhadap 2 anak dibawah umur yang telah melakukan tindak pidana pencurian berupa kotak amal mushola.

"Keduanya merupakan warga Desa Banjarejo Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung. Keduanya tertangkap tangan oleh warga saat berusaha mencongkel uang dalam kotak amal," tutur Kapolsek.

Baca Juga: Bripka Heri Prasetyo Hibahkan Seluruh Tukin ke Sekolah TK Gratis di Pelosok DIY

Modusnya, kedua pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor Satria F warna hitam Nopol AG 5353 KKL untuk mencari sasaran. Saat melihat adanya kotak amal didepan serambi mushola, kedua pelaku langsung beraksi merusak kotak amal tersebut.

"Dari rumah, kedua pelaku sudah mempersiapkan alat - alat untuk melakukan pencuriannya. Diantaranya, sebuah tang, sebuah gunting dan sebuah palu besi," terang Kompol Rudi Purwanto.

Baca Juga: Pelopor Para Admin Sosial Media Lolos SIP Setukpa Lemdiklat Polri

"Untuk Mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku yang masih dibawah umur tersebut, akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 3e, 4e, 5e jo pasal 53 KUHPidana," tutup Kapolsek Ngunut.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal