Abadinews.id, SURABAYA - Kasus klaim tunjangan Jaminan Hari Tua (JHT), Pencairan yang dilakukan oleh Kantor BPJS Tanjung Perak Surabaya, dengan uang sejumlah Rp. 47 juta atas data administrasi kependudukan palsu, kini perkara disidangkan di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (29/09).
Sidang dengan menghadirkan 2 anggota Kepolisian dari Polda Jatim, Tansyah dan Fajar selaku tim yang menangkap terdakwa Daniel Santoso.
Baca Juga: Sengketa Harta Waris di PN Bojonegoro, Advokat Yulianto Harapkan Selesai di Sidang Mediasi
Saksi 2 orang Polisi tersebut mengungkapkan dihadapan majelis hakim, jika penangkapan saat itu tanggal 28 Juni 2022, dan mengakui jika perbuatan terdakwa karena disuruh oleh seseorang yang bekerja di perusahaan Pinjaman Online (Pinjol) namun belum ditangkap, serta menyebut Daniel hanya diberi uang Rp. 500 ribu saja.
"Saat itu penangkapan tanggal 28 Juni 2022, ada seseorang yang bekerja di pinjaman online pinjol yang menyuruh Daniel memalsukan data KTP, Daniel hanya diberi uang Rp. 500 ribu," tutur Polisi masih usia muda tersebut dihadapan hakim dan jaksa penuntut umum, maupun advokat Very Yulianto dan tim selaku penasehat hukum terdakwa.
Lebih lanjut saat pengacara Very Yulianto giliran mengajukan pertanyaan, Very bertanya kepada saksi soal peran terdakwa.
Baca Juga: Pemilik PT GDBS Sidang PKPU di PN Surabaya, Kontraktor Wanprestasi
"Terdakwa ini apakah dia selaku pemeran utama, atau hanya orang suruhan atau korban," tanya pengacara terdakwa kemudian dibenarkan saksi Polisi jika terdakwa hanya disuruh.
Begitu juga, hakim ketua saat menanyakan beberapa hal kepada saksi apakah terdakwa pernah melakukan sebelumnya, kemudian dijawab tidak pernah oleh saksi.
Baca Juga: Jaksa Darwis Hadirkan Saksi Fakta Perkara Pemalsuan Surat
"Berdasarkan pengakuan, data data yang diupload melalui pinjol seperti itu yang mulia," jelas saksi Tansyah.
Diketahui, Terdakwa melakukan perbuatan setelah disuruh orang yang bekerja di Pinjol, untuk mengklaim uang JHT dengan dibuatkan data administrasi kependudukan palsu, bahwa foto terdakwa pada KTP pun diganti, Namun tetap tertera nama peserta BPJS yang asli yakni Dedi Rusdianto, yang saat itu pegawai BPJS Anita Ardhiana, S Farm kemudian melakukan pemotretan/screenshoot wajah, untuk selanjutnya memproses pembayaran klaim JHT atas nama Dedi dan mentransfer ke rekening BRI nomor 112301010776501 sejumlah Rp. 47.7 Juta.(red)
Editor : hadi