Terkait Kasus Judi Online yang Ditangkap Polres Bondowoso Sudah Divonis Hakim

avatar abadinews.id
Hakim Vonis hukuman tersangka judi online
Hakim Vonis hukuman tersangka judi online

Abadinews.id, BONDOWOSO - Tekait dengan kasus dugaan tindak Pidana Judi Online yang sudah diberitakan beberapa waktu yang lalu, kini Pelaku Judi Online sudah diputus oleh Pengadilan Tinggi Negeri Bondowoso dan dijatuhi Hukuman 3 Bulan Penjara.

Pelaku atas nama Inisial RJ (25) yang beralamatkan di Desa Taman RT. 68, RW. 07 Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso diketahui bahwasannya Pelaku RJ melakukan Tindak Pidana Judi Online di Wilayah Hukum Polres Bondowoso.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal

Saat dilakukan penangkapan oleh Unit Satreskrim Polres Bondowoso Pelaku RJ saat itu berada di Conter HP di Desa Taman Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, dalam waktu satu hari Unit Satreskrim Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus perjudian dan didalamnya terdapat 3 Pelaku.

Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko mengatakan pelaku RJ berhasil diamankan oleh Unit Satreskrim Polres Bondowoso dan sudah melalui proses hukum yang berlaku.

"Dilakukan pemeriksaan dan barang bukti berhasil diamankan oleh Unit Satreskrim Polres Bondowoso, lalu pelaku RJ dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Negeri Kabupaten Bondowoso,“ tutur Kapolres.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2

Dengan adanya bukti-bukti yang kuat, lanjut AKBP Wimboko akhirnya pihak Pengadilan Tinggi Negeri Kabupaten Bondowoso memvonis Pelaku RJ dengan Hukuman 3 bulan penjara.

"Semoga kedepannya tidak ada lagi pelaku-pelaku lain yang melakukan melanggar Hukum Pidana,” tutup AKBP Wimboko, S.I.K.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal